@thesis{thesis, author={Mongi Meybi Melissa}, title ={“Persepsi Notaris Dan Ppat Terhadap Camat Sebagai Ppat Sementara, Terkait Urgensi Keberadaan Ppats Tersebut” (Studi Di Kota Bitung, Sulawesi Utara)}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9440/}, abstract={Meybi Melissa Mongi, NIM 156010202111056, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Agustus 2017, PERSEPSI NOTARIS DAN PPAT TERHADAP CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA, TERKAIT URGENSI KEBERADAAN PPATS TERSEBUT (STUDI DI KOTA BITUNG, SULAWESI UTARA), Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya S.H., M.H., Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.H. Penyelenggaraan pendaftaran tanah yang efektif ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, bahwa "Untuk menjamin adanya kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia". Menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, khususnya pendaftaran tanah adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang hak atas tanah. Perlindungan hukum yang dimaksud, baru dibutuhkan oleh para pemegang hak tersebut ketika terjadi sebuah sengketa di bidang pertanahan, sehingga diperlukan alat bukti berupa sertifikat hak atas tanah yang merupakan hasil akhir dari pendaftaran tanah untuk dijadikan sebagai dasar pembuktian kepemilikan hak atas tanah. Dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT Pasal 1 ayat (2) jelas dinyatakan : “PPAT sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT". Tahun 1999-2004 memang layak untuk dilantik sebagai PPAT Sementara di Kota Bitung yang pada saat itu jumlah Notaris/PPAT sebagai Pejabat Umum yang berkewenangan untuk membuat Akta-akta peralihan Hak Atas Tanah di Kota Bitung terbilang saat itu masih belum memiliki cukup Notaris/PPAT. Namun pada awal Tahun 2004-2017 sudah tercatat 27 Kantor Notaris/PPAT 22 Notaris/PPAT dan 5 Notaris yang belum menjadi seorang PPAT yang berkedudukan diwilayah Kota Bitung. Persepsi pun muncul dari kalangan Notaris/PPAT terhadap Camat yang masih diberikan wewenang untuk membuat Akta-akta yang seharusnya dalam posisi sekarang ini Camat yang dilantik sebagai PPAT Sementara sudah tidak harus melakukan hal tersebut dimana di Wilayah Kota Bitung sendiri sudah terbilang adanya cukup Notaris/PPAT yang lebih tahu dan berwenang dalam pembuatan Akta-akta yang diperlukan oleh masyarakat. Berdasarkan masalah yang penulis angkat tentang keberadaan Notaris/PPAT yang sudah cukup di daereh Kota Bitung dan Camat sebagai PPAT sementara yang masih diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat akta tanah.Dalam hal ini yang penulis temukan bahwa masih ada Camat yang ditunjuk sebagai PPAT sementara. X Berdasarkan uraian latar belakang dan masalah yang ada, maka penulis mengangkat permasalah tersebut dan dituangkan dalam penulisan karya ilmiah dengan Judul “PERSEPSI PPAT/NOTARIS DI KOTA BITUNG TERHADAP CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA (studi Kasus di Kota Bitung, Sulawesi Utara)”. Dengan Rumusan Masalah sebagai Berikut: Rumusan Masalah : 1. Apa Dasar Pertimbangan Badan Pertanahan Kota Bitung memberikan Kewenangan terhadap Camat Sebagai PPAT Sementara, Padahal di Kota Bitung sudah terdapat Notaris/PPAT ? 2. Bagaimanakah Persepsi Hukum Notaris/PPAT di Kota Bitung terhadap Camat Sebagai PPAT Sementara ? Metode Penelitian Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris dimana penelitian ini kan memberikan gambaran penelitian secara langsung, lengkap dan sistematis tentang keberadaan camat yang masih saja di berikan kewenangan untuk menjadi PPAT sementara di daerah Bitung, Sulawesi utara. Sesuai dengan jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris maka pendekatan yang tepat untuk digunakan adalah yuridis empiris guna menganalisis keberadaan Camat yang diberikan kewenangan sebagai PPAT sementara di Kota Bitung. Hasil & Pembahasan Dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 sampai 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mengatur PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberhentikan oleh Menteri Agraria, dan untuk Desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT Sementara dalam hal ini yaitu seorang Camat. Surat Keputusan penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri sesuai bentuk sebagaimana tercantum. Meskipun dalam Peraturan-peraturan tersebut telah mengatur pengangkatan PPATS dilakukan dalam wilayah terpencil yang belum terdapat cukup PPAT, namun hal ini tidak berlaku di Kota Bitung. Nyatanya efektivitas dalam pasal tersebut tidak diterapkan dan dipahami dengan baik oleh pemerintah di Kota Bitung, dimana sampai saat ini masih ada Camat yang berkewenangan membuatkan akta sedangkan di Kota Bitung sudah terpenuhinya formasi Notaris/PPAT. Notaris/PPAT di Kota Bitung mengeluarkan Persepsi yang berbeda-beda ada yang setuju dengan keberadaan PPATS dikarenakan sampai saat ini masih dibutuhkan, tetapi ada juga yang tidak setuju dengan keberadaan Camat sebagai PPATS dikarenakan di Kota Bitung sudah terdapa} }