@thesis{thesis, author={Makanuai Milka Sherly C}, title ={Studi Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Spb) Di Upt Pelabuhan Dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan (P2spk) Mayangan Probolinggo Jawa Timur}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9465/}, abstract={Setiap nelayan yang akan melakukan kegiatan penangkapan ikan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). SPB kapal perikanan yang di terbitkan oleh pihak syahbandar setelah mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO) sebelumnya. Terbitnya SPB berarti kapal sudah dinyatakan layak untuk berlayar dan beroperasi menangkap ikan. Sebagai tindak lanjut dari UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 42, dijelaskan bahwa setiap kapal yang akan berlayar dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). SPB tersebut dikeluarkan syahbandar dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan yang diangkat oleh Menteri sesuai Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.19 Tahun 2006. Dalamhalinipenelitimelakukanpenelitiandenganmemberikankuisioner. Responden yang dipilihdalampenelitianiniyaituAgenKapaldanKesyahbandaran UPT. P2SKPMayanganbersertapetugasPatroliBidangPengawasanSumberdayaKelautandanPerikanan yang dimanabiasanyaberkoordinasi juga denganbeberapapihakantara lain, yaituSatker PSDKP (PengawasanSumberdayaKelautandanPerikanan), SatuanKeamananLaut (Lantamal V) TNI AL beserta Pol Air dandianalisismenggunakananalisisdeskriptif yang dikajidalambentukpresentasedangrafik. Penelitianinimenggunakan program software spss 17 dalammelakukanujivaliditasdanrealibilitas data. Skor item berkolerasisignifikandenganskor total dapatdiketahuidenganmelihat table r (mengggunakanduaarahdengansignifikan 0,05). Nilai r table untukVariabel 1 dengan 30 orang respondenAgenKapalsebesar 0,361 dannilai r table untukVariabel 2 dengan 20 orang respondenKesyahbandaran UPT P2SKP Mayanganbesertapetugas patrol bidangPengawasanSumberdayaKelautandanPerikanan, Satker PSDKP, SatuanKeamananLaut (Lantamal V TNI AL dan Pol Air sebesar 0,444. Dari hasil penelitianditemukanbeberapa kendala yang terjadi sehingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tunda diterbitkan yaitu hasil pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, kelaiklautan operasional seperti: kondisi cuaca buruk, Nakhoda tersangkut masalah hokum, Nakhoda tidak berada di kapal perikanan yang akan berlayar, Jumlah dan nama awak kapal tidak sesuai dengan daftar awak kapal, Masuk dalam daftar IUU Fishing dan atas perintah Pengadilan. Strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat/nelayan akan pentingnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai proses akhir dari Kelaiklautan Kapal didukung dengan adanya Sosialisasi yang dilakukan sebanyak 100 kali setiap tahunnya dan Patroli oleh bagian Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang dilakukan 3 kali dalam sebulan atau bahkan lebih.} }