@thesis{thesis, author={Gunawan I Gusti Putu Arya}, title ={Analisis Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pariwisata Ulun Danu Beratan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Dengan Desa Pakraman Candi Kuning}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9482/}, abstract={Penulisan tesis ini dilatar belakangi oleh perjanjian krerjasama pengelolaan pariwisata Ulun Danu Beratan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Dengan Desa Pakraman Candi Kuning. Ulun Danu Beratan merupakan daya tarik wisata di Kabupaten Tabanan yang dikelola oleh tiga pihak yaitu, Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak swasta. Sebagai dasar pengelolaan obyek dan daya tarik wisata, yang dilakukan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan mengeluarkan surat perjanjian kerjasama Nomor: 2 Tahun 2011 tentang kerjasama pengelolaan daya tarik wisata Ulun Danu Beratan Daerah Kabupaten Tabanan dengan Desa Pakraman Candi Kuning yang diwakili oleh Satakan Ulun Danu Beratan dan PT. Rekreasi Air Beratan Indah. Perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata tersebut untuk mengetahui antara hak dan kewajiban yang harus dilakukan para pihak, sehingga apa yang menjadi isi perjanjian baik itu hak dan kewajibannya dapat dijalankan dengan baik dan memiliki kedudukan yang sama tanpa merugikan salah satu pihak, sehingga terjadi keadilan terutama bagi pihak kedua yang mewakili masyarakat dan untuk mengetahui bentuk dari perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Ulun Danu Beratan telah memenuhi syarat dalam hukum perjanjian, baik dalam hal perjanjian secara umum maupun secara khusus mengenai adanya perjanjian pengelolaan pariwisata. Dalam perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Desa Pakraman Candi Kuning, tentang pengaturan pembagian hasil, Pura Kahyangan Jagat Ulun Danu Beratan, memperoleh pembagian hasil lebih besar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, dari perjanjian kerjasama tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi Desa Pakraman Candi Kuning selaku pihak yang menjaga kelestarian dan kesucian dari daerah daya tarik wisata Ulun Danu Beratan dan Pura Kahyangan Jagat Ulun Danu Beratan. Berbeda dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan Desa Pakraman Beraban Nomor: 358/ DPBRB/ XI/ 2011 tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot, yang belum mencerminkan keadilan dari pembagian hasil, sehingga merugikan bagi Desa Pakraman Beraban yang memiliki tugas dan kewajiban untuk menjaga kelestarian dan kesucian dari daerah tujuan wisata Tanah Lot dan Pura Luhur Tanah Lot. Rumusan masalah pada penelitian ini. Apakah bentuk perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Ulun Danu Beratan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan Desa Pakraman Candi Kuning telah memenuhi syarat dalam hukum perjanjian. Mengapa perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Ulun Danu Beratan mencerminkan keadilan. xi Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa Perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Ulun Danu Beratan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan Desa Pakraman Candi Kuning sudah sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah. Sedangkan bentuk dari perjanjian kerjasama pengelolaan Ulun Danu Beratan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan Desa Pakraman Candi Kuning dibuat dengan bentuk perjanjian dibawah tangan. Perjanjian kerjasama tersebut bertentangan dengan Pasal 179 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan perjanjian kerjasama dibuat dengan Akta Notaris, sehingga dari perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat apabila terjadi sengketa di pengadilan. Perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Ulun Danu Beratan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan Desa Pakraman Candi Kuning sudah mencerminkan keadilan dibandingkan perjanjian kerjasama pariwisata Tanah Lot, karena dari pembagian hasil dalam perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Ulun Danu Beratan mencerminkan keadilan bagi pihak Desa Pakraman Candi Kuning selaku pihak yang menjaga kelestarian dan kesucian daerah tujuan wisata Ulun Danu Beratan dan Pura Kahyangan Jagat Ulun Danu Beratan. yang tercermin pada pembagian hasil yang diperoleh Pura Khayangan Jagat Ulun Danu Beratan sebesar 60% (enam puluh persen) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan memperoleh sebesar 25% (dua puluh lima persen). Sedangkan dari perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Tanah Lot, Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan sebesar 58% (lima puluh delapan persen) dan Desa Pakraman Beraban sebesar 24% (dua puluh empat persen) yang belum mencerminkan keadilan bagi pihak Desa Pakraman Beraban dalam pembagian hasil dari perjanjian kerjasama pengelolaan pariwisata Tanah Lot.} }