@thesis{thesis, author={Lestari Reni Dwi}, title ={Pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak Dengan Aplikasi Geotagging Dalam Memetakan Galih Potensi Wajib Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9507/}, abstract={Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara Indonesia. Penerimaan negara dari pajak hingga tahun 2016 mencapai 88% dari total penerimaan negara pada APBN (APBN, 2016). Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin hari semakin berkembang, upaya DJP dalam meningkatkan penerimaan wajib pajak baru yaitu dengan dilaunchingkannya aplikasi GeoTagging dalam sistem perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi pajak dengan adanya aplikasi GeoTagging dan mengetahui target tagging wajib pajak baru adanya aplikasi GeoTagging di KPP Pratama Malang Selatan. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan derskripsi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Peneliti memfokuskan pembahasan mengenai latar belakang di KPP Pratama Malang Selatan yang dalam Pelaksanaan menggunakan Aplikasi GeoTagging. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan ekstensifikasi pajak dengan adanya aplikasi GeoTagging di KPP Pratama Malang Selatan pada bulan Agustus 2015 dengan didukung sarana dan prasarana yang lengkap dan baik. Aplikasi GeoTagging dibuat untuk memetakan tempat tinggal suatu objek berdasarkan data yang masuk agar lebih cepat mengetahui letak wajib pajak pada saat visit. Penggunaan aplikasi GeoTagging mudah dipelajari dengan bantuan tutorial langsung praktik, sederhana, mudah, dan dapat dimengerti dalam langkahlangkah mengakses aplikasi GeoTagging, proses dalam mencari titik tagging suatu objek sangat mudah dan cepat, maka pengguna akan mahir dan mudah digunakan karena aplikasi GeoTagging merupakan aplikasi yang simple dan praktis sehingga pengguna yaitu pegawai pajak di bagian seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan tidak memerlukan usaha yang keras dalam menggunakannya. Pencapaian target tagging dalam setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tetapi masih banyak target tagging yang belum ke tag, dikarekan pada saat pegawai pajak melakukan Tagging sistem taggingnya mengalami eror atau not responding sehingga dianggap tidak berNPWP. Data wajib pajak yang tidak berNPWP ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi. Sedangkan data wajib pajak berNPWP ditindaklanjuti dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan.} }