@thesis{thesis, author={Widagdo Haryo}, title ={Analisis Pengaruh Ketinggian Lokasi Dan Antena Stasiun Pemancar Radio Siaran FM Frekuensi 88 – 107,7 MHz Terhadap Performasi Di Wilayah D.I Yogyakarta}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/951/}, abstract={Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai 4 Kabupaten dan satu Kota Yogyakarta . Secara fisiografis dikelompokkan menjadi 4 area yaitu : Gunung Merapi, Pegunungan Sewu, Pegunungan Kulonprogo dan Dataran rendah, jumlah penyelenggara radio siaran FM kurang lebih 42. Pemantauan Kinerja (performa) radio siaran FM sebagai antisipasi untuk meminimalisir pelanggaran ketentuan teknis yang ditetapkan Pemerintah seperti parameter teknis dan wilayah layanan. Parameter teknis yang dimaksud adalah frekuensi pembawa dan pengkanalan sesuai perijinan yang dimiliki, daya pancar, lebar pita dan deviasi frekuensi, sedangkan jangkauan pemancar adalah kuat medan (Field Strength)< 66 dBμV/m, Effective Height Above Average Terrsin (EHAAT), wilayah layanan pemancar radio siaran FM dipengaruhi tinggi lokasi dan tinggi antena pemancar. Pengukuran menggunakan beberapa alat ukur dan alat bantu yaitu Spectrum Analyzer (SPA), Antena, Field Strength Meter, GPS serta Applicasi Radio Mobile, sebagai obyek penelitian adalah radio “TS” FM dan Radio “JF’ FM yang mempunyai karakteristik berbeda ditinjau dari lokasi pemancar. Radio “JF “ FM mempunyai performa frekuensi kerja : 100,9 MHz, lebar pita : 208,7 KHz, ERP : 6,3 kilowatt , tinggi lokasi : 291 mdpl , tinggi antena : 36 meter, EHAAT : 127,19 meter sedangkan Radio “ TS “ FM mempunyai performa frekuensi kerja : 97 MHz, lebar pita : 194,18 KHz, ERP : 5,9 kilowatt , tinggi lokasi : 132,7 mdpl, tinggi antena : 32 meter, EHAAT : 2,8 meter. Analisa performa radio siaran dengan menggunakan applikasi radio mobile bahwa Radio “ JF “ FM mempunyai tinggi lokasi 291 m dpl dan tinggi antena : 36 meter menghasilkan Daya Pancar ERP (effective radiated power) : 6,3 kilo watt dan Effective Height Above Average Terrsin (EHAAT) : 127,19 meter, melebihi jarak jangkauan yang ditetapkan Pemerintah yaitu 12 km dan berpeluang menyebabkan interferensi kepada radio FM lainnya.} }