@thesis{thesis, author={Ervinasari Neng}, title ={Saham Perseroan Terbatas Sebagai Objek Jaminan Fidusia}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9517/}, abstract={Perseroan Terbatas sebagai salah satu perwujudan dalam perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk lebih memacu pembangunan nasional sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan tetap memunculkan prinsip-prinsip keadilan dalam berusaha, Oleh karena itu untuk mengembalikan dana yang disalurkan dilakukan dengan cara pengikatan jaminan. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Hukum Perdata dikenal dua jenis hak kebendaan berdasarkan sifatnya, yaitu hak kebendaan yang memberikan kenikmatan dan hak kebendaan yang memberikan jaminan. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan ini senantiasa tertujuh pada benda orang lain, baik benda bergerak atau benda tidak bergerak. Modal perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham, paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) serta 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yang wajib diserahkan dan disetor penuh saham dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Karena merupakan harta kekayaan perseroan yang mempunyai nilai nominal. Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan “(1)Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya, (2)Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar, (3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, (4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham”. Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor . 24 Tahun 1999 yaitu Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dibebani Hak Tanggungan atau hipotek. Saham termasuk benda bergerak dan tidak berwujud, sebagai benda, saham dapat dialihkan atau dijaminkan karena saham terkategorikan sebagai benda bergerak. Permasalahan pokok yang dikaji adalah: Apa kreteria sebuah jaminan fidusia berupa saham perseroan terbatas yang dapat dilakukan pembebanan; Bagaimana Eksekusi objek jaminan fidusia yang berupa saham perseroan terbatas. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui atau menganalisis Apa kriteria sebuah jaminan fidusia berupa saham perseroan terbatas yang dapat dilakukan pembebanan, Untuk mengetahui atau menganalisis bagaimana Eksekusi pembebanan atas saham sebagai objek jaminam fidusia. Hasil penelitian menyatakan bahwa Prosedur pembebanan atas saham Perseroan Terbatas dengan jaminan fidusia tata caranya mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk fidusia saham sebagai benda bergerak tidak berwujud yang diatur dalam Pasal 60 Ayat (3) UUPT Nomor iii 40 Tahun 2007, yang menetapkan jaminan saham harus didaftarkan pada daftar pemegang saham dan daftar khusus yang dibuat oleh Direksi di tempat Perseroan Terbatas berkedudukan dengan tujuan agar masyarakat dan pemegang saham yang lainnya dapat mengetahui bahwa atas saham tersebut dibebani fidusia, dan dalam hal ini Direksi wajib menyimpan daftar pemegang saham yang diagunkan tersebut dalam daftar khusus yang ada di tempat kedudukan Perseroan. Kreteria saham yakni adanya Hak pemegang, Bukti penyetoran modal dan Surat berharga, apabila akan menjaminkannya prosedur yang ditempuh adalah pemegang rekening saham harus melaporkan kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau Bank Kustodian, bahwa sahamnya akan diagunkan, dan menerangkan jumlah atau jenis efek/saham yang dititipkan pada Bank Kustodian akan dipakai sebagai jaminan berupa fidusia. Untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia harus juga dengan perantara pedagang efek yang saham disimpan di penitipan kolektif di Kustodian Sentral Indonesia. Di bursa efek ada dua sistem perdagangan yaitu sistem lelang, dan sistem negosiasi, eksekusi dapat langsung dilaksanakan dengan memasukan order jual melalui perantara perdagang efek yang akan diteruskan di bursa efek, harga di bursa efek merupakan pencerminan dari permintaan dan penawaran atas suatu saham.} }