@thesis{thesis, author={Wijaya Hari}, title ={Peranan Kepala Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Punten, Batu (Studi Pada Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9548/}, abstract={Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menempatkan Desa Punten menjadi desa yang memiliki hak khusus dimana pemerintahan desa mempunyai keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri yang berskala lokal dan bertanggungjawab langsung kepada warga masyarakatnya. Desa memilik yang namanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimana bertujuan untuk memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia di Desa Punten. Hubungan Kepala Desa dengan BUMDes merupakan hubungan yang saling terkait karena Kepala Desa juga yang menjadi pemimpin dalam BUMDes Desa Punten yang dimana bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan pada masyarakat Desa Punten. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif mampu menggambarkan atau memecahkan masalah secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah tertentu. Penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif mengungkapkan fakta apa adanya tentang suatu objek, gejala, keadaan dengan menggambarkan, menguraikan, menginterpretasikan dan diambil kesimpulan. Melalui penelitian ini akan diperoleh output penelitian berupa analisis kualitatif mengenai peranan kepala desa dalam perkembangan BUMDes di Desa Punten. Keberadaan BUMDes di Desa Punten seharusnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk menunjang kebutuhan sehari-hari, akan tetapi lambat laun keberadaan BUMDes sendiri semakin dikesampingkan oleh masyarakat desa dikarenakan BUMDes sendiri tidak dapat bersaing dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Peranan kepala desa sangat dibutuhkan untuk mulai kembali mengembangkan BUMDes Desa Punten, peranan kepala desa seperti Mobilisator, Fasilitator, dan Motivator yang harus diterapkan untuk mengembangkan BUMDes dengan fasilitas-fasilitas yang disediakan dan mendorong masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam proses pembangunan di desa. Sehingga keberadaan BUMDes itu sendiri memilik manfaat buat kehidupan masyarakat sehingga menciptakan kesejahteraan pada masyarakat sesuai dengan pemberlakuan undang-undang desa. Pemberlakuan undang undang desa dipakai sebagai tolok ukur keberhasilan penerapan undang-undang tersebut dalam proses pembangunan di Desa Punten.} }