@thesis{thesis, author={Ramadhani Tyas Rizky}, title ={Pelaksanaan Kewajiban Izin Pemanfaatan Tanah Dari Pemilik Hak Atas Tanah Kepada Pemilik Bangunan Gedung Berdasar Prinsip Pemisahan Horizontal (Studi Di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9584/}, abstract={Pada skripsi ini penulis membahas tentang pelaksanaan kewajiban izin pemanfaatan tanah dari pemilik hak atas tanah kepada pemilik bangunan gedung berdasar prinsip pemisahan horizontal, kemudian hambatan pelaksanaan izin pemanfaatan tanah tersebut, upaya serta akibat dari tidak terlaksananya kewajiban izin pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilatar belakangi adanya pelaksanaan kewajiban izin pemanfaatan tanah dari pemilik hak atas tanah kepada pemilik bangunan gedung berdasar prinsip pemisahan horizontal di Kabupaten Situbondo berupa surat pernyataan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, terdapat rumusan masalah: (1) Apakah pelaksanaan kewajiban izin pemanfaatan tanah dari pemilik hak atas tanah kepada pemilik bangunan gedung berdasar prinsip pemisahan horizontal di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung? (2) Bagaimana peralihan hak guna bangunan dari badan hukum perseroan terbatas ke badan hukum perseroan terbatas lainnya yang masih dalam satu pemilik? Penulis melakukan penelitian di Kabupaten Situbondo dengan pendekatan kepada pihak-pihak yang terkait. Jenis penelitian pada skripsi ini yaitu yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Jenis serta sumber data yaitu data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, data sekunder yang diperoleh melalui beberapa literatur. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa terdapat salah satu pemohon izin mendirikan bangunan melaksanaan kewajiban izin pemanfaatan tanah dari pemilik hak atas tanah kepada pemilik bangunan gedung berdasar prinsip pemisahan horizontal di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tidak sesuai dengan ketentuan PP RI 36/2005 tentang Pelaksanaan UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Hal tersebut dikarenakan izin pemanfaatan tanah berdasar prinsip pemisahan horisontal dibuat dalam bentuk surat pernyataan bukan surat perjanjian. Namun ketidaksesuaian tersebut diterima oleh Dinas terkait yang menangani perizinan karena tetap sesuai dengan SOP Dinas. Akibat dari ketidaksesuaian di atas, pemohon belum melakukan peralihan hak guna bangunan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan PP RI Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.} }