@thesis{thesis, author={Wijaya Luckysa Alfan}, title ={Perlindungan Hukum Perusahaan Asing Yang Dipailitkan (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor : 64/Pkpu/2012/Pn.Niaga. Jkt.Pst Dan 44 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2016/Pn.Niaga.Jkt.Pst)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9606/}, abstract={Dalam skripsi ini peneliti membahas tentang pengaturan yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tentang syarat dinyatakan Pailit yang dalam hal ini harus memiliki syarat utang dan harus memiliki Kreditor lebih dari satu, akan tetapi dalam hal ini ada kekosongan Hukum antara Pengaturannya tidaklah memiliki Kreditor yang lebih dari satu. Kemudian pasal ini sudah sangatlah jelas memiliki penjaminan dari Pemerintah untuk Penanam modal Asing Acrossasia Limited ini dan seharusnya sebelum diselesaikan dalam ranah pailit Hakim memiliki wawasan yang luas dan melakukan Introduction to Analysis Economic of Law, artinya pengenalan analisis ekonomi hukum dalam ranah usaha. Hal ini dilakukan karena Perusahaan ini memiliki Badan Asing di Cayman Island Hongkong dengan tujuan untuk memperdamaikan Peusahaan Asing Acrossasia Limited dengan PT. First media Tbk, agar perusahaan Asing tersebut dapat Reorganisasi Perusahaan : atau Fresh Start (maksudnya membuka awal yang baru dari Perusahaan Acrossasia Limited) Perusahaan dengan cara memberikan kesempatan kepada perusahaan lain agar dapat mengelola Perusahaan Asing Acrossasia Limited ini dari awal dengan cara membuat dan membentuk (format) komponen Perusahaan Asing Acrossasia Limited ini menjadi atau memiliki keadaan yang baru dalam Perusahaan, dengan tujuan Perusahaan Asing Acrossasia Limited ini dapat bangkit kembali. Kemudian Perlindungan hukum Perusahaan Asing Acrossasia ini lebih diterapkan. Karena pada tahap inilah nasib debitor pailit ditentukan. Apakah dia dihabisi, dalam arti hartanya dibagi sampai menutupi utang-utangnya atau debitor masih bernafas dengan diterimanya suatu rencana perdamaian atau restrukturisasi utang. Maka dalam hal ini hakim harus memilah-milah pasal terlih dahulu karena dari ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa : “permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksut pasal 2 ayat 1 telah terpenuhi.} }