@thesis{thesis, author={Siswono Sofyan Indra}, title ={Implementasi Pasal 70 Ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Mengenai Pengawasan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9613/}, abstract={Berkembangnya teknoligi saat ini menuntut para pemilik perusahaan transportasi untuk berlomba-lomba memberikan moda transportasi umum yang memadai dan juga memberikan kemudahan akses pelayanan, moda transportasi umum di Kota Malang pun juga mengalami perkembangan yang sangat pesat. Moda transportasi di Kota Malang pun sangat beragam mulai ojek, becak, angkot, taksi, dan juga telah tersedia bis sekolah yang disediakan pemerintah bagi para pelajar di Kota Malang. Namun pesatnya perkembangan teknologi membuat munculnya moda transportasi baru yang biasa di sebut dengan taksi online yang akhir-akhir ini sangat ramai diminati masyarakat, kemudahan akan akses yang digunakan masyarakat dan juga murahnya tarif yang di bebankan membuat banyak orang lebih memilih moda transportasi ini di banding taksi konvensional maupun moda transportasi umum yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Empiris. Cara yang dipergunakan di dalam penelitian ini adalah melihat implementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kehadiran moda transportasi baru ini bukannya tanpa kendala berarti, banyaknya pro dan kontra yang terjadi di masyarakat mengakibatkan efek domino yang sangat besar dan memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat.Khususnya bagi pengemudi angkutan online, pengemudi angkutan kota, pengemudi angkutan taksi konvensional, para konsumen pengguna moda transportasi umum, dan juga para pengusaha yang bergerak di bidang transportasi angkutan orang tidak dalam trayek yang ada di Kota Malang. Dinas Perhubungan melalui Kementerian Perhubungan merespon dengan cepat untuk meredam aksi protes yang terjadi hampir merata di seluruh Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016, masih banyaknya gelombang protes yang terjadi di seluruh daerah membuat Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016 dengan Peraturan Menteri nomor 26 tahun 2017. Bukti Kementerian Perhubungan yang menanggapi kasus ini dengan serius yaitu pada saat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 108 tahun 2017 yang menggantikan Peraturan Menteri nomor 26 tahun 2017 walaupun jika dilihat secara keseluruhan isi dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 sebenarnya tidak jauh berbeda. Khusunya pada bagian yang mengatur tentang pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Perbedaan yang dapat dilihat dari pembaruan Peraturan yang dilakukan ialah pengaturan tentang taksi online yang lebih spesifik dan mendetail dari peraturan yang lama. Pengawasan seperti yang di atur dalam pasal 70 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017.} }