@thesis{thesis, author={Pangaribuan Ririn}, title ={Hak Effective Remedy Bagi Buruh Migran Tak Berdokumen (Undocumented Migrant Workers) Berdasarkan Regulasi Internasional}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9619/}, abstract={Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenani buruh migran tak berdokumen. Hal ini dilatar belakangi oleh bahwa jumlah buruh migran Indonesia yang tak berdokumen jauh lebih banyak dibandingkan yang berdokumen. Buruh migran tak berdokumen pada sisi lain adalah orang-orang yang rentan akan pelanggaran HAM oleh orang – orang yang memiliki kekuasaan. Mereka dieksploitasi oleh orang-orang yang memanfaatkan status illegal mereka. Harus dipahami bahwa yang illegal bukan pekerjaan yang mereka lakukan tetapi keberadaan mereka yang tanpa dokumen itulah yang illegal. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: bаgаimаnа sehаrusnyа perlindungаn terhаdаp buruh migrаn tidаk berdokumen (undocumented migrаnt workers) terkаit dengаn hаk effective remedy berdаsаrkаn regulаsi internаsionаl Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Statuta Approach yaitu pendekatan perundang-undangan dan Comparative Approach yaitu pendekatan komparatif. Berdasarkan Statuta Approach penulis akan menganalisa dan mengkritisi instrument Perburuhan dan HAM baik ditingkat ASEAN maupun internasional. Sedangkan Comparative Approach untuk memberikan perbedaan signifikan untuk HAM di ASEAN dan di regional lainnya. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa buruh migran tidak berdokumen beserta keluarganya berhak atas perlindungan. Perlindungan yang dimaksud adalah terpenuhinya hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh buruh migran. Hak asasi manusia bagi tenaga kerja yang dilindungi Undang-Undang 1945 berupa perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bagaimana pun juga hak-hak fundamental para pekerja migran yang tidak berdokumentasi ini tetap diberikan, setidak-tidaknya karena mereka adalah sama sebagai manusia dan warga negara.} }