@thesis{thesis, author={Syahputra Dzulkarnain Alghafuru}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Hak Untuk Memperoleh Tunjangan Profesi Dosen Dalam Perspektif Pasal 52 Ayat (1) (2) Dan (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (Studi Di Yayasan Pendidikan Sunan Giri Kota Malang)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9632/}, abstract={Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi dosen yang telah memenuhi kewajibannya tetapi tidak mendapatkan haknya. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi tindakan peran pemerintah yang telah mengontrol birokrasi tetapi kurang maksimal, di perguruan tinggi yang telah diselenggarakan oleh masyarakat selalu ada masalah, dimana yayasan tersebut dikarenakan bermasalah menimbulkan efek yang negatif di pendidikan tinggi tersebut. Hanya masalah internal di suatu kampus pendidikan tinggi mengakibatkan peran pemerintah terhambat juga. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengangkat rumusan masalah, Bagaimana perlindungan hukum Pasal 52 Ayat (1), (2), (3) UUGD Tahun 2005 terhadap dosen yayasan pendidikan Sunan Giri yang tunjangan sertifikasi dosennya belum terbayarkan? Serta Apa hambatan penyelesaian pembayaran tunjangan profesi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik pada yayasan pendidikan Sunan Giri menurut UUGD Tahun 2005? Penelitian yang dilakukan penulis ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Dalam penelitian ini, metode pendekatan yuridis sosiologis. Dimana isu hukum yang terdapat dalam penelitian ini kemudian yang dilakukan di masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, kemudian dilanjutkan dengan masalah, identifikasi masalah dan yang terakhir adalah penyelesaian masalah. Permasalahan yang ada yakni Perlindungan Hukum terhadap Dosen Pegawai Negeri Sipil dengan Dosen Swasta diperlakukan sama tidak ada perbedaan berntuk perlindungan hukumnya adalah cairnya tunjangan fungsional dosen yang bersangkutan Kemudian dalam hal ini, diperlukan adanya perlindungan hukum bagi dosen yang telah melaksanakan kewajibannya telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa sebuah dosen pegawai negeri sipil dan dosen swasta diperlakukan hal yang sama tidak dibedakan sesuai yang tertuang di pasal 52 ayat (2) dan (3) dan pihak koopertis VII untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk mencairkan tunjangan profesi} }