@thesis{thesis, author={Hajarani Adlina}, title ={Perbandingan Metode Net Dan Metode Gross Up Sebagai Strategi Penghematan Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada PT ABC Jakarta)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9641/}, abstract={Pajak Penghasilan Pasal 21 pada hakikatnya merupakan beban karyawan. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh perusahaan atas penghasilan karyawan bersifat wajib. Pilihan untuk menanggung beban Pajak Penghasilan Pasal 21 membutuhkan perencanaan yang matang berkaitan dengan pemberian kesejahteraan karyawan. Kesejahteraan karyawan dapat direkayasa salah satunya dengan pemilihan kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pemilihan kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada dasarnya merupakan simbiosis mutualisme, dimana pihak perusahaan dan karyawan saling diuntungkan dan saling memberi manfaat satu sama lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan metode net dan metode gross up sebagai strategi penghematan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskrpitif analitis. Lokasi penelitian adalah PT ABC yang berlokasi di Jakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa metode pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan metode net maupun metode gross up tidak memberikan dampak pada Pajak Penghasilan Badan yang terutang akan lebih kecil. Hal itu disebabkan karena PT ABC dikenakan pajak secara final Pajak Penghasilan Badannya. Kebijakan perusahaan menggunakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara gross up sudah tepat, tetapi secara implementasi PT ABC tidak tepat menerapkan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan tarif 1% yang dikenakan bersifat final. PT ABC sebaiknya menerapkan perhitungan pajak badan terutang dengan tarif Pasal 31 E Undang-Undang No.36 tahun 2008. Secara implementasi PT ABC termasuk ke dalam penggolongan jenis usaha pekerjaan bebas yaitu usaha jasa konsultan.} }