@thesis{thesis, author={Mansyah Muh Sutri}, title ={Keterangan Palsu Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi Sebagai “Obstruction Of Justice”}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9642/}, abstract={Artikel bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai keterangan palsu sebagai salah satu kasus obstruction of justice, disini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pencekatan koseptual dan pendekatan kasus, hal ini di latarbelakangin oleh terdakwa atau saksi memberikan keterangan di persidangan sebagai pembuktian namun dalam proses pemberian keterangan ternyata terdapat permasalahan yakni terdakwa atau saksi memberikan keterangan palsu dipersidangan, hal ini tentunya akan menghambat proses pembuktian yang sedang berjalan dan hakim atau penuntut umum menjadi sulit untuk mencari kebenaran materiil. Maka oleh karena itu dalam hasil penelitian ini menyatakan bahwa keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari obstruction of justice atau upaya mengahalang-halangi karena dengan keterangan palsu dalam persidangan tersebut mengakibatkan bisa terganggunya proses persidangan serta membutuhkan waktu yang lama dalam proses persidangan meskipun tidak secara langsung akibatnya, sehingga penuntut umum tindak pidana korupsi dapat memberlakukan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana mengenai obstruction of justice atau mengahalang-halangi.} }