@thesis{thesis, author={Utomo Irfan Nurcahyo}, title ={Pengendalian Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Melalui Peraturan Zonasi (Studi Tentang Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Malang)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9658/}, abstract={Secara umum kawasan perkotaan adalah wilayah mempunyai fungsi utama bukan pertanian, melainkan sebagai pusat kegiatan ekonomi, pusat pemerintahan, pelayanan sosial, budaya dan lingkungan yang dapat melayani wilayah kota itu sendiri maupun wilayah disekitarnya. Karena wilayahya yang memiliki fungsi sebagai pusat pelayanan, tak jarang pertumbuhan dan perkembanganya menyebabkan penurunan kualitas lingkungan pada wilayah kota. Hal ini dapat dilihat dari masih minimnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada beberapa kota di indonesia yang penyediaanya kurang dari 30% sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang penataan ruang. Tak terkecuali dengan kota malang yang penyediaan ruang terbuka hijaunya masih sekitar 20%. Oleh karena itu dibutuhkan pengendalian pemanfaatan ruang melalui peraturan zonasi agar pelaksanaan penyediaan ruang terbuka hijau dapat mencapai angka 30% sesuai dengan amanat dari undang-undang penataan ruang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif model miles dan hubberman. Penelitian ini mengambil tema “pengendalian pemanfaatan ruang melalui peraturan zonasi”dengan studi tentang pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Malang. Fokus penelitian dibagi menjadi 2. 1) Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang melalui peraturan zonasi dalam pengembangan RTH Publik Kota Malang, 2) Faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang melalui peraturan zonasi dalam pengembangan RTH Publik Kota Malang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pengendalian pemanfataan ruang melalui peraturan zonasi dalam pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) Publik telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Peraturan zonasi telah menetapkan zona RTH Publik pada setiap wilayah Kota Malang. Dengan penetapan zona hijau, luasan RTH Publik Kota Malang mengalami peningkatan sebesar 2% dari tahun sebelumnya (2015) sebesar 13% meningkat menjadi 15% pada tahun 2017. Dalam pengembangan RTH Publik, pelaksanaanya dilakukan dengan melibatkan pihak swasta (CSR) untuk terlibat dalam proses penyediaan dan pemanfaatan RTH Publik. Namun dalam pelaksanaanya tetap arahan paraturan zonasi yang mengatur ketentuan penggunaan lahan dan penyediaan vegetasi pada setiap zona ruang terbuka hijau.} }