@thesis{thesis, author={Suwandi Nanang Dwi Bagus}, title ={Implementasi Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Makam Perihal Larangan Pemesanan Lahan Makam Kosong (Studi Di Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Malang)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9659/}, abstract={Pada Penelitian ini, Penulis menganalisis permasalahan tentang mengenai Implementasi Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Makam Perihal Larangan Pemesanan Lahan Makam Kosong. Menjelaskan bahwa Pemesanan lahan makam kosong merupakan suatu tindakan yang salah dan tidak patut dilakukan karena hal ini terkait dengan hak setiap manusia yang telah meninggal dunia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian yang membahas bagaimana hukum beroperasi di dalam masyarakat, yang mencoba untuk menekankan pada kualitas dan kepastian data yang diperoleh untuk merumuskan atau menyelesaikan masalah yang dibahas dalam laporan penelitian ini, sehingga dapat ditemukan suatu solusi yang tepat untuk mengkonsep kebijakan secara lebih efektif dan efisien.dengan penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, dengan meneliti efektivitas suatu Undang-Undang dan Penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul data terdiri dari studi wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan Pembahasan, ditemukan beberapa Kasus pemesanan lahan makam kososng yang terjadi di kota Malang, yang terdapat di 3 Tempat pemekaman umum kota Malang yaitu, Tempat Pemakaman Umum Kuto bedah, Samaan, dan juga Tempat pemakaman umum Nasrani Kota Malang. Dengan adanya Kasus yang telah disebutkan diatas Pemerintah Kota Malang telah mengakui bahwa memang selama ini mendapatkan kesulitan dalam penegakan sesuai yang telah di atur di dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Makam.} }