@thesis{thesis, author={Timur Erma Kartika}, title ={Pembagian Harta Bersama Perkawinan Dalam Perceraian Perkawinan Beda Agama Yang Dicatatkan}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/967/}, abstract={Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pembagian harta bersama perkawinan dalam perceraian perkawinan beda agama yang dicatatkan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi adanya kekaburan hukum pada ketentuan untuk membagi harta bersama perkawinan dalam hal terjadi perceraian pada perkawinan beda agama yang dicatatkan yang berkaitan dengan Pasal 37 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pembagian harta bersama dalam perceraian perkawinan beda agama yang dicatatkan? (2) Apakah pada perceraian perkawinan beda agama dapat dilakukan pemilihan hukum untuk menyelesaikan pembagian harta bersama? Penulisan karya tulis ini menggunakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analitis. Adapun bahan hukum digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan hukum tambahan berupa hasil wawancara. Teknik penelusuran bahan hukum secara kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik preskriptif analitis, yaitu menemukan masalah untuk kemudian di identifikasi, dan dilakukan pembahasan dengan menganalisis serta menelaah perundang-undangan, berdasarkan teori dan menggunakan interpretasi gramatikal serta sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian pembagian harta bersama pada perkawinan beda agama dalam kondisi normal sepatutnya dibagi dengan ketentuan hukum agama atau adat dari pihak suami. Dalam hal terjadi gugatan, maka dapat melalui pengadilan negeri, gugatan diajukan terpisah setelah adanya putusan perceraian sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1020 K/Pdt/1986. Selanjutnya, berkaitan dengan kalimat “hukumnya masing-masing” pada Pasal 37 UUP, untuk membagi harta bersama apabila para pihak tersebut memiliki latar belakang adat yang berbeda dan ingin melakukan pemilihan hukum adalah diperbolehkan, karena pemilihan hukum merupakan salah satu titik taut sekunder yang diakui dalam hukum antar golongan dalam menentukan hukum apa yang digunakan, hal itu juga diperkuat Asas Persamarataan yang dikemukakan ahli hukum Prof. Dr. Hazairin.} }