@thesis{thesis, author={Krisnawati Tita Ayu Diah}, title ={Tinjauan Yuridis Terhadap Sanksi Atas Tindakan Manipulasi Pasar Di Pasar Modal (Studi Perbandingan Ketentuan Sanksi Di Indonesia Dan Amerika Serikat)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9675/}, abstract={Pertumbuhan perekonomian di Indonesia yang terus berkembang menjadikan Indonesia sebagai negara incaran para investor untuk melakukan investasi. Jadi pasar modal Indonesia juga harus dikembangkan agar dapat mengimbangi pesatnya kondisi pasar modal sekarang. Tetapi di Undang-Undang Pasar Modal Indonesia yang dibuat pada tahun 1995 sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar modal ditengah modernitas zaman saat ini. Mengakibatkan terdapat cela yang bisa dimanfaatkan oleh investor curang. Manipulasi pasar akhirnya dapat merugikan banyak investor lain.. Berdasarkan latar belakang penelitian diatas, maka dirumuskan 2 (dua) rumusan masalah untuk diuraikan, difahami, dianalisa dan dibandingkan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Rumusan masalah pertama yaitu bagaimana perbedaan ruang lingkup dan ketentuan sanksi tindakan manipulasi pasar Indonesia dan Amerika Serikat berdasarkan dari Undang-Undang No.8 Thn. 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) serta Securities Exchange Act of 1934 (SEA). Rumusan masalah kedua adalah bagaimana rekomendasi formulasi pengaturan tentang manipulasi pasar Undang-Undang Pasar Modal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yaituperbandingan dan Undang-Undang.Bahan hukum primer dipe-rolehdari Undang-Undang Pasar Modal di Indonesia dan Amerika Serikat. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan putusan pengadilan. Serta bahan hukum tersier dari penelitian terkait, makalah, kamus bahasa hukum, materi seminar atau internet. Undang-Undang Pasar Modal sertadari Securities Exchange Act of 1934 memiliki kesamaan mengenai definisi fakta material, pelaksanaan, cara melakukan dan tujuan manipulasi pasar. Mengenai pihak pelanggar, ruang lingkup tindakan dan alat manipulasi dalam UUPM diatur terlalu singkat dan memberi pengertian secara luas, berbeda dengan SEA menjelaskan dengan detail. Selain itu tempat manipulasi, pengecualian sekuritas dan penafsir manipulasi pasar dijelaskan di SEA tetapi tidak di UUPM. SEA telah melakukan pembaruan peraturan, namun UUPM belum melakukan pembaruan sama sekali. SEA membedakan sanksi penjara dan denda bagi perseorangan atau entitas dengan pegawai, sedangkan UUPM membedakan berdasarkan pelaksana dan penghambat pemeriksaan. Sanksi administratif di AS dan Indonesia hampir sama. Sedangkan untuk sanksi remidi di Indonesia tidak diatur secara detail, di AS mengatur secara detail tata cara dan jumlah sanksi remidi. Melalui penjelasan tersebut di Undang-Undang Pasar Modal segera diperbarui salah satunya dengan mengambil contoh dari peraturan di Amerika Serikat. Pembaruan mengenai ruang lingkup dan sanksi manipulasi pasar harus dilakukan. Mengenai ruang lingkup tindakan, tempat manipulasi, penafsir, kelengkapan peraturan dan sanksi remidi.} }