@thesis{thesis, author={Ar-Rasyiid Muhammad Danial}, title ={Penerapan Aksesibilitas Fasilitas Umum Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Di Terminal Landungsari Kota Malang)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9676/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Terminal Landungsari Kota Malang. Dalam Pasal 18 tersebut mengatur mengenai salah satu hak bagi penyandang disabilitas yakni hak untuk mendapat aksesibilitas pada fasilitas umum. Terminal Landungsari termasuk salah satu fasilitas umum yang berada di Kota Malang dan merupakan terminal tipe B yang melayani angkutan dalam kota dan antar kota dalam provinsi. Tentunya diantara para pengguna fasilitas atau bangunan umum terminal ini ada yang merupakan penyandang disabilitas. Hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang sudah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus diterapkan untuk menunjang mobilitas dan melindungi agar tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas sehingga hak-haknya dapat terjamin. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: Bagaimana penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap aksesibilitas fasilitas umum di Terminal Landungsari Kota Malang, dan Apa hambatan dan solusi dari penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap aksesibilitas fasilitas umum di Terminal Landungsari Kota Malang. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian empiris dengan metode penelitian Yuridis Sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai bagaimana penerapan aksesibilitas fasilitas umum bagi penyandang disabilitas di Terminal Landungsari Kota Malang sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi lapang dengan melakukan wawancara kepada Kepala Terminal Landungsari beserta jajarannya dan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UPT LLAJ Malang sebagai pelaksana teknis dari Dinas Perhubungan Provinsi. Berdasarkan hasil dari penelitian penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Terminal Landungsari belum terlaksana sama sekali. Fasilitas yang ada saat ini tidak menjamin aksesibilitas bagi penyandang disailitas. Hal ini dikarenakan awal pembangunan tidak terencana dengan baik, perpindahan wewenang kepada Pemerintah Provinsi baru berjalan satu tahun dan belum maksimal dan dana untuk pembangunan yang terbatas. Solusinya yakni perencanaan yang matang pada saat akan membangun fasilitas, penyesuaian tugas dipercepat dan penempatan petugas agar dapat membantu penyandang disailitas mengakses fasilitas yang ada saat ini} }