@thesis{thesis, author={Sistha Divya}, title ={Analisis Yuridis Pengaturan Hybrid Product Lembaga Perbankan Yang Berkepastian Hukum}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9694/}, abstract={Skripsi ini dilatarbelakangi oleh bank yang terus berinovasi dengan menerapkan sistem one-stop financial service sampai padat titik dimana produk yang dihasilkan berbentuk kompleks, dinamis, dan saling berkaitan antar-subsektor keuangan baik berdasarkan produk maupun kelembagaan. Melalui sistem one-stop financial service inilah kemudian tercipta hybrid product, yaitu produk yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih instrument lembaga keuangan, khususnya perbankan, asuransi, dan pasar modal (instrument pasar modal, yaitu reksa dana). Pengaturan mengenai hybrid product yang memiliki karakteristik penggabungan produk bank berupa tabuingan, asuransi, dan reksa dana sampai saat ini belum dibentuk. Oleh karena itu, pembentukan pengaturan mengenai hal tersebut diperlukan demi memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis regulatory mapping peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hybrid product di dalam tata hukum Indonesia karena pengaturan mengenai hybrid product di Indonesia terbatas pada kegiatan usaha bank dalam melaksanakan kerjasama pemasaran maupun keagenan, yaitu bancassurance dan APERD. Setelah menganalisis tentang regulatory mapping, dilanjutkan dengan mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis pengaturan tentang hybrid product demi terciptanya kepastian hukum. Penelitian ini disusun berdasarkan penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder sebagai penjelas bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis menggunakan interpretasi sistematis dan gramatikal. Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini menunjukkan bahwa hybrid product di Indonesia telah mengalami perkembangan sehingga memiliki karakteristik penggabungan antara produk bank berupa tabungan dengan produk perusahaan asuransi berbentuk asuransi jiwa, serta produk milik perusahaan manajemen investasi berupa reksa dana. Bahkan terdapat suatu kondisi dimana antar lembaga keuangan tersebut tergabung di dalam satu perusahaan grup. Kondisi tersebut mengharuskan Otoritas Jasa Keuangan membentuk pengaturan secara khusus, disamping telah diaturnya peraturan mengenai hybrid product yang berbentuk bancassurance maupun APERD. Keperluan pengaturan secara khusus disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha yang dimiliki oleh hybrid product. Hal ini dimaksudkan agar nantinya terbangun kepastian hukum bagi lembaga keuangan maupun nasabah pengguna hybrid product, terutama ditujukan bagi bank dalam hal penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Pengutamaan bank dalam penerbitan hybrid product merupakan akibat dari posisi xv bank yang bertindak sebagai pintu utama bagi nasabah dalam hal menempatkan dananya dalam bentuk tabungan.} }