@thesis{thesis, author={Gheosa Paradisa Eksakta}, title ={Batasan Kata “Kekejaman” Dalam Pasal 19 Huruf (D) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9700/}, abstract={Penelitian ini membahas mengenai batasan kata kekejaman dalam pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah karena salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan arti dan batasan mengenai kata kekejaman. Sehingga dalam berbagai putusan perceraian terdapat ketidakseragaman karena tidak adanya pemahaman norma yang disepakati secara umum oleh para hakim mengenai kata kekejaman dalam memutuskan perkara cerai dengan alasan tersebut. Salah satu putusan mengemukakan bahwa kata kekejaman diartikan sebagai kekejaman terhadap fisik. Sedangkan pada putusan yang berbeda mengartikan kekejaman sebagai kekejaman terhadap mental. Hal ini menyebabkan terdapatnya kekaburan mengenai kata “kekejaman” dalam pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, dengan adanya kekaburan tersebut, pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum sepenuhnya digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara perceraian. Sehingga, beberapa hakim lebih memilih untuk memberikan pertimbangan dengan merujuk pasal 19 huruf (f) dalam memutus gugatan perceraian. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa batasan kata kekejaman dalam pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian menghasilkan suatu temuan bahwa yang dimaksud dengan kekejaman dalam pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perbuatan yang mengakibatkan orang lain mengalami penderitaan, rasa sakit, luka baik secara fisik, psikis, seksual maupun ekonomi. Adapun batasan kata kekejaman adalah kekerasan.} }