@thesis{thesis, author={Jaya I Wayan Paramarta}, title ={Pertanggung Jawaban Notaris Berkenaan Dengan Kebenaran Substansi Akta Otentik}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/971/}, abstract={Notaris sebagai sebuah jabatan memiliki kewenangan tersendiri yang diatur dengan aturan hukum dalam pembuatan akta otentik. Kewenangan tersebut dijelaskan pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUJN. Namun, kewenangan tersebut belum sempurna karena tidak adanya kewenangan Notaris untuk investigasi, sehingga notaris tidak mampu menyelidiki kebenaran materiil dari data dokumen dari penghadap benar atau tidak. Keadaan demikian seringkali menyeret Notaris kedalam permasalahan hukum baik ranah pidana maupun perdata. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah, yaitu: Bagaimana pertanggung jawaban notaris atas kebenaran substansi akta otentik, baik berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2014 dan kode etik notaris, secara perdata maupun secara pidana? Tujuan penulisan penelitian tesis ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum yang bersifat akademis dan tujuan khusus yaitu untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban notaris dalam membuat akta otentik serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaris ketika para pihak memberikan data palsu. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual, Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, pada dasarnya notaris memiliki tanggung jawab atas formalitas dari suatu akta otentik dan tidak memiliki tanggung jawab atas materi dari isi akta otentik itu kecuali pada relass akta. Notaris hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila Notaris terbukti melakukan pelanggaran administrasi, perdata dan pidana. Notaris harus bertanggung jawab dari segi Hukum Administrasi, Hukum Perdata, yaitu sesuai ketentuan sanksi yang tercantum dalam Pasal 84 dan 85 UU Perubahan atas UUJN dan kode etik, namun di dalam UUJN dan UU Perubahan atas UUJN tidak mengatur adanya sanksi pidana. Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila muncul kerugian terhadap salah satu pihak sebagai akibat adanya dokumen palsu dari pihak lain,karena notaris hanya mencatat apa yag disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta. Keterangan palsu tersebut menjadi tanggung jawab para pihak, bukan tanggung jawab notaris, kecuali penipuan atau tipu muslihat itu bersumber dari Notaris itu sendiri maka notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pasal 263, 264, 266 KUHP.} }