@thesis{thesis, author={Pramulia Aditama Nur Ilham}, title ={Harmonisasi Surat Edaran Menteri Keuangan S-209/ Pk.3/2016 Tentang Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dengan Peraturan Walikota Kota Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Studi Di Kantor Pemerintah Daerah Kota}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9713/}, abstract={Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-XI/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang intinya membatalkan ketentuan tentang penetapan tarif retribusi menara telekomunikasi sebesar 2%, maka penentuan tarif menara telekomunikasi menjadi kewenangan tiap-tiap daerah. Sebagai respon dari Putusan MK ini, Menteri Keuangan memberikan rumusan yang digunakan untuk menghitung tarif retribusi Menara Telekomunikasi di tiap-tiap daerah. Rumusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Kepada Gubernur/ Bupati/ dan Walikota di seluruh Indonesia dengan Nomor S-349/ PK/ 2015. Oleh sebab itu pada tahun 2015, Pemerintah Kota Malang lewat Peraturan Wali Kota Malang Nomor 84 Tahun 2015 telah mengatur aturan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Namun demikian pada tahun 2016, muncul Surat Edaran dari Menteri Keuangan dengan Nomor S-209/ PK.3/2016 kepada para kepala daerah tentang rumus penghitungan tarif retribusi yang baru. Saat ini terkait dengan retribusi Menara telekomunikasi, Kota Malang mengaturnya dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Terkait dengan tarif retribusi, besar dan tata cara penghitungannya diatur dalam Lampiran VII perda tersebut. Dalam penyelenggaraan penarikan retribusi, Pemerintah Kota Malang menetapkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 84 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehingga dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Keuangan dengan Nomor S-209/ PK.3/2016, mangakibatkan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor S-349/ PK/ 2015 menjadi tidak berlaku, yang menyebabkan Pemerintah Kota Malang harus mengatur ulang besaran retribusi dan tata cara penarikannya terhadap menara telekomunikaksi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Penelitian yang penulis usung diteliti dengan menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dimana data-data dan fakta yang penulis temukan di lapangan merupakan data primer dalam penelitian ini. Terdapat beberapa perbedaan yang substansial dalam ketentuan perhitungan yang ada dalam Surat Edaran Tahun 2015 dengan Surat Edaran Tahun 2016, yang menyebabkan ketentuan mengenai penghitungan Retribusi Menara Telekomunikasi yang merujuk pada Surat Edaran Tahun 2015 harus diubah, sehingga sesuai dengan Ketentuan Perhitungan pada Surat Edaran 2016. vii ix Perbedaan Tersebut antara lain; a. dalam Surat Edaran 2015, tidak terdapat alternatif penghitungan tarif retribusi menara telekomunikasi, sementara pada Surat Edaran 2016, Tersedia dua (2) cara Penghitungan tarif menara telekomunikasi; 1. Perhitungan menggunakan Tarif tunggal 2. Perhitungan menggunakan Tarif Variabel. b. Dalam Surat Edaran 2015, terdapat empat (4) variabel dalam menentukan retribusi yakni, zonasi, ketinggian menara, jenis menara, dan jarak tempuh. Sementara dalam Surat Edaran 2016, hanya terdapat dua (2) variabel yakni zonasi, dan jenis menara/ketinggian menara. Dalam ketentuan SE 2016 ini masing-masing daerah dapat memilih untuk menggunakan variabel jenis menara atau ketinggian menara. c. Dalam Surat Edaran 2015, tidak ada ketentuan untuk menentukan indeks dalam suatu variabel, sementara dalam Surat Edaran Tahun 2016, terdapat ketentuan untuk menetapkan angka indeks dalam suatu variabel menara. Penetapan angka indeks tersebut tidak boleh lebih dari klasifikasi jenis menara yang terdapat dalam suatu daerah. Atas dasar inilah ketentuan penghitungan retribusi menara telekomunisi yang termuat dalam Peraturan Walikota Malang sebelumnya yang mengacu pada Surat Edaran tahun 2015, harus diganti, sehingga sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah S-209/PK.3/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.} }