@thesis{thesis, author={Wicaksono Mohamad Arif}, title ={Analisis Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dan Kemandirian Keuangan Pemerintah Terhadap Pendapatan Daerah (Studi pada BPKAD Kota Malang)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9714/}, abstract={Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Otonomi Daerah, pemerintah pusat juga mempunyai keinginan untuk meningkatkan kemandirian daerah. Suatu daerah dapat dikatakan mandiri, apabila daerah tidak lagi bergantung pada dana bantuan dari pemerintah pusat. Rasio kemandirian menggambarkan ketergantungan daerah terhadap sumber dana ekstern. Kota Malang mempunyai banyak potensi-potensi penerimaan pendapatan daerah, oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian apakah Kota Malang telah mencapai rasio tingkat kemandirian daerah yang baik. Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk mengetahui tingkat kontribusi PAD Kota Malang dan seberapa besar rasio tingkat kemandirian keuangan daerah Kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan dan bantuan dana pinjaman, serta kemandirian keuangan pemerintah daerah Kota Malang itu sendiri. Berdasarkan fokus tersebut, penelitian ini menggunakan analisis yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu menggunakan analisis kontribusi yaitu untuk mengetahui seberapa besar kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah Kota Malang atau yang juga bisa disebut Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF). Analisis yang kedua menggunakan rumus rasio kemandirian untuk mengukur rasio tingkat kemandirian keuangan pemerintah Kota Malang. Hasil perhitungan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah dengan menggunakan rumus Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF). Kota Malang memiliki kontribusi PAD yang masuk dalam klasifikasi sedang. Artinya kontribusi PAD masih belum begitu besar dan kemampuan keuangan daerah Kota Malang dalam menyelenggarakan desentralisasi juga belum begitu besar. Rasio kemandirian daerah Kota Malang sudah menunjukkan klasifikasi konsultatif dan cukup mandiri, yang berarti peranan pemerintah daerah telah lebih dominan dan peranan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah telah dianggap mampu melaksanakan otonomi daerahnya. Berdasarkan hasil perhitungan analisis kontribusi PAD dan rasio tingkat kemandirian daerah. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kontribusi PAD dan juga kemandirian keuangan daerahnya berupa pihak BPKAD Kota Malang disarankan untuk melakukan perhitungan potensi riil atas pajak dan retribusi daerah unruk mengetahui seberapa besar potensi yag ada di Kota Malang itu sendiri. Mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam hal pemungutan pajak daerah agar semua potensi dan sumber pendapatan yang ada dapat digali lebih optimal dan efisien.} }