@thesis{thesis, author={Ultima Valerie}, title ={Implementasi Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Praktik Tukang Gigi Yang Melakukan Tindakan Diluar Pekerjaannya (Studi Di Dinas Kesehatan Kota Malang)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9733/}, abstract={Pada skripsi ini penulis mengangkat mengenai pembinaan oleh Dinas Kesehatan kepada Tukang Gigi Di Kota Malang. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya Tukang Gigi yang menawarkan jasa selain pembuatan gigi palsu lepasan berbahan akrilik di Kota Malang. Tukang Gigi yang menawarkan jasa diluar pekerjaannya sebagai Tukang Gigi dapat menimbulkan penyakit gigi dan mulut karena Tukang Gigi tidak mengenyam pendidikan kedokteran sama sekali. Berdasarakan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangakat rumusan masalah: (1). Bagaimana implementasi pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen oleh Dinas Kesehatan Malang terkait praktek Tukang Gigi yang melakukan tindakan diluar pekerjaannya? (2). Apa hambatan dan upaya dari Dinas Kesehatan Malang dalam melaksanakan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait praktek Tukang Gigi yang melakukan tindakan diluar pekerjaannya? Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan kuesioner kepada responden untuk mengumpulkan data primer. Hasil penelitian yang didapat yaitu implementasi pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang. Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya pembinaan kepada Tukang Gigi terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal tersebut adalah ketidakpahaman anggota Bidang SDM Dinkes Kota Malang terhadap peraturan yang mengatur mengenai Tukang Gigi, kurangnya Staff di Bidang SDM Kesehatan, dan tidak ada koordinasi antara bidang yang menangani tenaga kesehatan di periode sekarang dan di periode yang lalu. Adapun hambatan eksternal tyag ada yaitu kurangnya pemahaman Pelaku Usaha dan Konsumen akan peraturan mengenai Tukang Gigi, kurangnya pemahaman Pelaku Usaha dan Konsumen akan hak dan kewajibannya, dan tidak ada anggaran untuk melaksanakan pembinaan. Upaya yang sudah dilaksanakan untuk melaksanakan pembinaan kepada Tukang Gigi terdiri dari upaya internal dan eksternal dari Dinas Kesehata Kota Malang. Upaya internal yaitu dilakukannya pendataan kepada Tukang Gigi oleh Dinas Kesehatan Kota Malang dan pembuatan rancangan Perda untuk Tukang Gigi oleh bidang SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang., dan upaya eksternal yaitu adanya inisiatif dari beberapa Tukang Gigi yang pernah mendatangi Dinas Kesehatan Kota Malang dan adanya kemauan dari Tukang Gigi apabila diundang untuk menghadiri pembinaan yang akan diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang.} }