@thesis{thesis, author={Pratiwi Nadia Putri}, title ={Status Hukum Kegiatan Asteroid Mining Ditinjau Dari Prinsipprinsip Dalam Outer Space Treaty 1967}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9739/}, abstract={Pada penelitian skripsi ini penulis membahas tentang Status Hukum Kegiatan Asteroid Mining Ditinjau Dari Prinsip-Prinsip Dalam Outer Space Treaty 1967. Tema ini dilatar belakangi oleh adanya permasalahan mengenai kegiatan asteroid mining yang dimana pengaturan terhadap kegiatan tersebut masih kabur. Kekaburan ini timbul karena prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967 menimbulkan multitafsir bagi setiap Negara. Kegiatan asteroid mining menimbulkan baik penolakan maupun dukungan. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana status hukum dari asteroid mining ditinjau dari prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967? (2) Bagaimana bentuk tanggung jawab dari Negara yang melakukan kegiatan asteroid mining ditinjau dari prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapat oleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan interpretasi sosiologis. Dari metode penelitian diatas, penulis akan mendapatkan hasil penelitian berupa jawaban atas permasalahan yang ada bahwa status hukum dari kegiatan asteroid mining adalah sah karena sumber daya yang ada di Bumi tidak lagi dapat menopang kehidupan manusia dalam beberapa waktu kedepan. Sesuai dengan prinsip common heritage of mankind bahwa eksplorasi dan eksploitasi di ruang angkasa dilakukan untuk kesejahteraan manusia dan asteroid mining adalah salah satu cara mencapai kesejahteraan tersebut dengant tidak melakukan klaim terhadap suatu benda langit. Tanggung jawab bagi Negara dibagi menjadi tanggung jawab mutlak, tanggung jawab berdasarkan kesalahan, tanggung jawab secara bersama-sama antar Negara dan sebagian Negara-negara.} }