@thesis{thesis, author={Hadiyanti Anisa Rahma}, title ={Kedudukan Akta Hibah Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Antara Orang Tua Dengan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 162/Pdt.G/2012/Pn.Kpj)}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9770/}, abstract={Pejabat pembuat akta tanah diberikan kewenangan dalam pelaksanaan sebagian kegiatan dari pendaftaran tanah dengan membuat akta otentik. Akta otentik dapat dijadikan bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu baik mengnenai Hak Atas Tanah dan juga mengenai Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, bukan saja hanya sebagai alat bukti untuk pendaftaran tetapi merupakan sebagai syarat mutlak adanya perjanjian penyerahan. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disingkat UUPA mengatur bahwa guna terciptanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah, dalam hal mana atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan suatu tanda bukti hak atas tanah sebagai alat bukti kuat mengenai kepemilikan tanah. Salah satu studi kasus seperti terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 162/Pdt.G/2012/PN.KPJ yaitu Penggugat Ni’mayani Kartikasari yang merasa telah memiliki sebidang tanah pekarangan seluas 496 meterpersegi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3109 atas nama Tergugat I Sja’bany Bachry, SH tanggal 11 Nopember 2011, Surat Ukur tanggal 11 Nopember 2011 Nomor Bidang 00040/2011, Nomor Identifikasi Tanah 12.30.18.14.03531 terletak di Jalan Raya Pakis, Desa Bunut wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang diperolehnya berdasarkan hibah dari Tergugat I sesuai dengan Akta Hibah Nomor : 370/PKS/RP/2011, tertanggal 28 Desember 2011, dibuat oleh dan/atau di hadapan Rachmat Praptomo, SH. Kemudian tanpa sepengetahuan Penggugat pada tanggal 26 April 2012 muncul Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 39 antara Tergugat I dengan Tergugat II Gunawan Tri Purwanto,SH dan Kuasa Menjual Nomor 40 tertanggal 26 April2012 dibuat oleh dan atau dihadapan Tergugat III. Sengketa tuntutan hak atas tanah yang diperoleh oleh tergugat melalui hibah yang diajukan di Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan memperhatikan akan ketentuan-ketentuan hukum terkait perkara tersebut, majelis hakim memutuskan sebagai berikut : mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Akta Hibah Nomor : 370/PKS/RP/2011 adalah sah dan mengikat; menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa; menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dengan tanpa seijin Penggugat mengadakan Pengikatan Jual beli dengan Kuasa Menjual kepada Tergugat II atas obek sengketa milik Penggugat merpakan perbuatan yang melawan hukum; menyatakan bahwa Akta Pengikatan 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 2 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 3 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. iv Jual Beli Nomor : 39 tertanggal 26 April 2012 dan Kuasa Menjual Nomor 40 tertanggal 26 April 2012 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat dihadapan Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menghukum Trgugat I atau siapa saja yang menguasai atau menyimpan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3109, tertanggal 13-12-2011 tertulis atas nama Tergugat Iuntuk menyerahkan kepada Penggugat. Akta hibah dapat mengesampingkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dalam sengketa kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan negeri kepanjen nomor 162/pdt.g/2012/pn.kpj karena perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dengan hibah telah diakui antara para pihak yang membuatnya yakni Tergugat I sebagai pemberi hibah dan Penggugat sebagai penerima hibah, dalam hal mana pembuatan atas akta tersebut telah memenuhi tata cara ketentuan pembuatan akta berdasar pada hukum positif yang berlaku dan tidak dilakukan dengan melawan hukum. Ketentuan hibah yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I diatas telah tercatat pula dalam akta hibah nomor Nomor : 370/PKS/RP/2011, tanggal 28 Desember 2011 yang dibaut dihadapan pejabat yang berwenang sehingga telah cukup menjadi suatu bukti yang otentik mengenai perbuatan hukum hibah yang dilakukannya. Kekuatan pembuktian akta hibah adalah sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. kekuatan pembuktian atas akta terhadap pihak ketiga adalah bebas, merupakan bukti bebas bagi pihak ketiga, karena kebenaran dari isi aktadiserahkan pada penilaian hakim, jika dapat dibuktikan sebaliknya. Kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah sebagai alas hak dalam peralihan perubahan hak atas tanah yang berbentuk akta autentik. Alas hak dengan hak atas tanah adalah dua hal yang berbeda. Alas hak merupakan salah satu syarat bagi warga negara untuk mengajukan permohonan hak atas tanah, namun alas hak itu sendiri bukan hak atas tanah. Hak atas tanah merupakan pendaftaran hubungan hukum kepemilikan tan} }