@thesis{thesis, author={Hidayat Muhammad Anwar}, title ={Hak Perempuan Dalam Pengangkatan Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta Perspektif Negara Demokrasi Moderen (Studi Terhadap Pasal 18 Ayat (1) Huruf C Uu No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimiwa Yogyakarta)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9776/}, abstract={Kesultanan Yogyakarta dari kadipaten pakualaman, sebagai cikal bakal DIY, memiliki status sebagai “kerajaan vassal” atau negara bagian (dependentstate) dalam pemerintahan penjajahan, mulai dari VOC, Hindia Prancis (Republic Bastavia Belanda-Prancis), hindia timur atau EIC (kerajaan inggris), hindia belanda (kerajaan nederland), dan terakhir tentara angkatan darat XVI jepang (kekaisaran jepang). Piagam penetapan ini kemudian diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 6 September 1945. Isi piagam penetapan itu adalah, “Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX, Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan: “Ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia” polemik calon pengganti gubernur daerah istimewa Yogyakarta, bahwa Sri Sultan Hamengku Bawono X tidak mempunyai keturunan laki-laki untuk dijadikan penggantinya di pemilihan gubernur yang akan datang, jika Sri Sultan Hamengku Bawono X masih meneruskan untuk mencalon kanputrinya untuk menjadi ratu dan gubernur maka akan bertentangan dengan undang-undang, Sri Sultan pun mengantisipasi dengan mengeluarkan sabda bahwa untuk menjadi seorang raja tidak harus laki-laki, selain mengeluarkan sabda beliau menganti nama anak kandungnya Gusti Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng Ing Mataram. Pengubahan nama ini dituding menjadi langkah Sultan mempersiapkan pembayun sebagai putri mahkota Kesultanan Yogyakarta. Berdasarkan permasalahan diatas muncul 2 permasalahan, Urgensitas pembatasan hak perempuan untuk menjadi calon gubenur daerah istimewa yogyakarta pada pasal 18 ayat 1 huruf C UU No 13 Tahun 2012 perspektif negara demokrasi modern? Bagaimana implikasi hukum pasal 18 ayat 1 huruf C UU No 13 Tahun 2012 terhadap Hak keperempuanan dalam pencalonan gubernur DIY untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan? Jenis penelitian yang akan penulis lakukan dari sudut pandang tujuannya adalah penelitian hukum normative atau penelitian hukum doctrinal serta pendekatan historical opproach. Penelitian hukum doctrinal adalah penelitian yang berupaya melakukan investigasi hukum positif. Penemuan asas dan dasar falsafah hukum positif serta penemuan hukum in concreto yang diterapkan pada perkara hukum tertentu. Cara pendekatan (opproach) yang digunakan dalam suatu penelitian hukum normatif akan memungkinkan seorang peneliti untuk memanfaatkan hasil-hasil termuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lainnya untuk kepentingan dan analisis serta ekspalanasi hukum tanpa megubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normative Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan per-undang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah hukum (Historical approach), Pendekatan Konsep (conceptual approacch).} }