@thesis{thesis, author={Soja Nutri}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Terkait Penjaminan Simpanan Oleh Lembaga Penjamin Simpanan Atas Bank Gagal}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9791/}, abstract={Bank merupakan suatu lembaga atau industri yang bergerak di bidang perekonomian yang menjalankan kegiatannya didasarkan kepada kepercayaan masyarakat dan bank juga merupakan media perantara keuangan. Dana masyarakat yang harus dilindungi merupakan titik utama dari regulasi-regulasi perbankan. Namun, sebagai suatu badan hukum yang memiliki kegiatan usaha tidak terlepas dari resiko-resiko yang ada dalam menjalankan sebuah usaha, salah satunya adalah menjadi bank gagal. Kondisi tersebut mengancam keselamatan dana nasabah sehingga dibutuhkanlah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berfungsi menjamin simpanan nasabah. Hanya saja, berkaitan dengan sistem limited guarantee yang dianut saat ini maka besaran nilai simpanan yang dijamin oleh LPS hanya sejumlah paling tinggi Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah). Hal ini mendorong penulis untuk menganalisis alasan LPS hanya menjamin besaran simpanan nasabah sejumlah paling tinggi Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dengan jumlah simpanan di atas itu.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undangundang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa alasan LPS hanya menjamin besaran simpanan nasabah penyimpan dana di bank sebesar paling tinggi Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) adalahsehubungan dengan telah terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan, danberdasarkan data pemerintah pada September 2008, pemilik dana yang memiliki potensi luar biasa adalah mereka yang memiliki simpanan di bank sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ke bawah karena termasuk golongan yang memiliki 70% dana di perbankan nasional sehingga dipandang perlu untuk diberikan penjaminan. Selanjutnya, bentuk perlindungan hukum bagi nasabah simpanannya di atas Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)akan diselesaikan dengan mekanisme likuidasi, yaitu semua kewajiban (hutang) bank gagal dibayar dari hasil penjualan seluruh aset bank gagal. Sisa simpanan yang tidak dibayar oleh LPS ini termasuk kewajiban (hutang) dari bank gagal tersebut dan akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi dengan melakukan pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur. Apabila seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank terhadap pihak lain, maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi Bank Gagal.} }