@thesis{thesis, author={Magriani Rizki Amelia}, title ={Konflik Antara Angkutan Sewa Khusus Jakarta Dengan Taksi Konvensional Jakarta Dan Dinas Perhubungan Dki Jakarta (Studi Kasus Konflik Antara Angkutan Sewa Khusus, Taksi Konvensional Dan Dinas Perhubungan)}, year={2017}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/984/}, abstract={Penelitian ini membahas mengenai konflik yang terjadi antara angkutan sewa khusus Jakarta dengan taksi konvensional Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peta konflik yang terjadi antara angkutan sewa khusus Jakarta dengan taksi konvensional Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dilatarbelakangi oleh beberapa kepentingan dimiliki oleh beberapa pihak sehingga menciptakan situasi konflik. Penelitian ini menggunakan Teori Lewis A. Coser mengenai Strukturalisme Konflik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemilihan informan dalam penelitian ini secara purposive sampling, yaitu informan utama dan informan tambahan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi antara angkutan sewa khusus Jakarta dengan taksi konvensional Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilatarbelakangi oleh beberapa kepentingan yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Beberapa kepentingan tersebut telah menimbulkan situasi konflik realistis dan non-realistis pada masing-masing pihak. Situasi konflik realistis yang terjadi antara angkutan sewa khusus Jakarta dengan taksi konvensional Jakarta dilatarbelakangi oleh kepentingan eksistensi taksi konvensional dan pendapatan para pengemudi taksi konvensional, sedangkan situasi konflik non-realistis yang terjadi antara angkutan sewa khusus Jakarta dengan taksi konvensional Jakarta dilatarbelakangi oleh adanya pembatasan wilayah operasi tertentu. Situasi konflik non-realistis yang terjadi antara yang terjadi antara angkutan sewa khusus Jakarta dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilatarbelakangi oleh penolakan pada beberapa isi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 yang merugikan mereka. Pada konflik ini, perusahaan angkutan sewa khusus berperan sebagai Katup Penyelamat (Savety-Valve) untuk meredam konflik yang terjadi antara angkutan sewa khusus Jakarta dengan taksi konvensional Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.} }