@thesis{thesis, author={Syauqi Muchammad}, title ={Implementasi Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terkait Pengenaan Tarif Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemlik Badan Usaha (Studi Di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpa}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9852/}, abstract={Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis 1) Bagaimanakah Implementasi Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terkait Pengenaan Tarif Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemilik Badan Usaha di Kota Pasuruan? 2) Apa saja kеndala yang dihadapi olеh olеh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan dalam mеlaksanakan Pеraturan Daеrah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemilik Badan Usaha di Kota Pasuruan ? 3) Bagaimana Upaya yang dilakukan olеh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemilik Badan Usaha di Kota Pasuruan ?. Penelitian yuridis empiris ini mengambil lokasi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan karena lembaga tersebut merupakan pelaksana dari program tersebut dengan pendekatan yuridis sosiologis dan populasi pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan serta teknik purposive sampling, Berdasarkan hasil wawancara dapat dijelaskan bahwa : 1) Implementasi Pasal 18 Ayat (1) tersebut berlum terlaksana karena di dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan terkait pengenaan Retribusi terhadap pemilik badan usaha tidak dijelaskan atau dirinci mengenai total biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik badan usaha yang akan mengurus surat izin gangguan atau Izin HO terhadap Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan 2) hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut dikarenakan beberapa faktor 1.Faktor Internal, Peraturan Daerah tersebut tidak dirinci atau ditotal mengenai biaya retribusi yang harus dibayarkan terhadap pelayanan perizinan dan keterbatasan jumlah petugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan 2.Faktor Eksternal, bahwa masyarakat yang memiliki badan usaha dan akan mengurus surat izin gangguan tidak mau ribet dalam mengurus surat izin gangguan, sehingga masyarakat pemilik badan usaha menyerahkan seluruh urusannya kepada petugas Badan iv Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu 3) upaya yang dilakukan diantaranya melalui penyuluhan dan pengawasan.} }