@thesis{thesis, author={Akbar Reza Fahrizal}, title ={Efektivitas Larangan Dalam Pasal 4 Huruf J Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 (Studi Di Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Kota Depok)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9856/}, abstract={Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tidak berjalan efektif mengenai larangan pasal 4 huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Bagi Narapidana dan Tahanan yang Membawa Alat Elektronik di Rumah Tahanan Negara yang di latar belakangi dengan permasalahan sanksi administrasi bagi pelanggar tata tertib di dalam Rumah Tahanan Negara Kota Depok yaitu larangan untuk membawa alat elektronik berupa handphone ke dalam Rutan Depok. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut : (1) Apakah Pelaksanaan Pasal 4 Huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sudah berjalan efektif ? (2) Bagaimana upaya dan kendala dalam penerapan Pasal 4 Huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara? Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang dimaksud yuridis sosiologis yaitu digunakan untuk mengkaji yang lebih menekankan pada aspek-aspek hukum dalam penjatuhan Sanksi Administrasi bagi Narapidana dan Tahanan yang melanggar tata tertib di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Depok seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 4 Huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesian Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Rumah Tahanan Negara bagi Tahanan dan Narapidana yang membawa alat elektronik (handphone) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Depok. Lokasi penelitian ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Depok karena di dalam Rutan ini tidak hanya berisikan tahanan saja tetapi juga ada narapidana yang keduanya sama - sama melakukan pelangaran tata tertib yaitu membawa telepon genggam (handphone). Data dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data ini dengan melakukan wawancara, penelitian dan studi kepustakaan. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 2 orang petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Depok, sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ketua Tim Pemeriksa), Staff KPR (Sekertaris Tim Pemeriksa) dan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar tata tertib di Rutan Kelas IIB Kota Depok. Penulis menganalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif, yaitu dengan cara memaparkan atau menggambarkan data yang diperoleh dari hasil pengamatan dilapangan lalu data tersebut dipaparkan secara menyeluruh, kemudian dianalisis dan diinterpresasikan dengan kaidah, teori, dan asas hukum yang diperoleh melalui kepustakaan lalu pada akhirnya ditarik kesimpulan dan memperoleh jawaban atas permasalaha yang dibahas. xii Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat dijelaskan bahwa penjatuhan sanksi administrasi belum berjalan efektif karena masih terdapat beberapa pelanggaran tata tertib yang berlaku di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Depok.} }