@thesis{thesis, author={Dhama Arnanda Fadjri Nur}, title ={Implementasi Pasal 24 Ayat (4) Undang - Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Pengumuman Karya Cipta Lagu Secara Komersial Di Café Dan Restaurant (Studi Produser Rekaman Di Kota Jakarta)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9861/}, abstract={Pemutaran lagu yang diumumkan ke publik merupakan bentuk dari pengumuman karya fonogram yang diumumkan secara komersial sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga bagi pemutar lagu secara komersial dapat dikenakan royalti atas hak terkait, penerapan ketentuan pasal tersebut dapat menjadi problematika penerapan hukum bagi pihak-pihak atau pelaku usaha yang selalu memutarkan lagu untuk sarana pelengkap atau hiburan di tempat usaha tersebut, seperti café dan restaurant. Problematika terhadap pelaksanaan Pasal 24 ayat (4) UU Hak Cipta menjadi fokus kajian dan penulis untuk mengkaji permasalahan terkait pelaksanaan Pasal 2 ayat (4) UU Hak Cipta terhadap pengumuman karya cipta lagu secara komersial di restaurant atau cafe dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi sengketa pengumuman karya cipta lagu di cafe dan restaurant, untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris di cafe dan restaurant, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan Produser rekaman di DKI Jakarta, sebab pertumbuhan teknologi, tempat hiburan di DKI Jakarta berkembang pesat sebagai ibu kota negara dan kota metropolitan. Berdasarkan hasil penelitian langsung dan analisa yuridis diperoleh bahwa produser rekaman tidak menjadikan pemutaran lagu di café atau restaurant sebagai fokus atau objek pengawasan, sedangkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengalami kesulitan dalam pengawasan dan pemungutan royalti sampai ke daerah, sebaliknya semua pihak cafe atau restaurant yang menjadi objek penelitian tidak tahu bahwa pemutaran lagu yang biasa mereka putar di jam operasional dikenai royalti dengan perhitungan yang disamakan yakni berdasarkan jumlah kursi, sehingga menimbulkan keberatan bagi pihak cafe atau restaurant. Oleh karena itu, penulis merumuskan upaya yang dapat dilakukan bagi produser rekaman dengan menyusun rencana untuk mengontrol pemutaran lagu di cafe atau restaurant, bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional diperlukan penataan SDM di daerah atau memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, sedangkan bagi pihak café atau restaurant dapat mengajukan uji peraturan, keberatan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan membentuk perkumpulan untuk mempermudah penampungan aspirasi dan terorganisir. Upaya preventif diperlukan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk memberikan sosialisasi kepada pihak café atau restaurant, sedangkan apabila terdapat sengketa atau pelanggarannya dapat diajukan klarifikasi, somasi bahkan sampai jalur litigasi.} }