@thesis{thesis, author={Putri Novta Rizky Askohar}, title ={Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemegang Obligasi Syariah (Sukuk) Mudharabah Terhadap Risiko Gagal Bayar (Default)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9870/}, abstract={Pada Penelitian ini, Penulis mengangkat permasalahan Perlidungan Hukum Bagi Investor Pemegang Obligasi Syariah (sukuk) Mudharabah Terhadap Risiko Gagal Bayar (Default). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya kekosongan hukum yang ada pada pengaturan penerbitan Obligasi syariah (sukuk) di POJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah, mengenai perlindungan hukum bagi investor pemegang sukuk mudharabah terhadap risiko gagal bayar yang dikarenakan emiten mengalami pailit. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu Bagaimana perlindungan hukum bagi investor pemegang obligasi syariah (sukuk) mudharabah terhadap risiko gagal bayar (default) menurut POJK No. 18/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN No. 33/DSN-MUI/IX/2002 ? Penulisan Skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analistik (Analytical Approach). Bahan hukum primer, skunder dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun dalam penulisan yang runtut dan sistematis dengan tehnik analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada investor pemegang obligasi syariah (sukuk) mudharabah terhadap risiko gagal bayar yang dikarenakan emiten mengalami pailit masih terdapat kekosongan hukum yaitu mengenai pengaturan posisi investor pada saat gagal bayar dikarenakan emiten mengalami pailit, pengaturan mengenai pertanggung jawaban emiten dan wali amanat serta perlindungan hukum baik preventif maupun represif oleh OJK dan DSN-MUI kepada Investor terhadap risiko gagal bayar yang dikarenakan emiten mengalami pailit. Sehingga dibutuhkannya regulasi mengenai Undang-Undang Pasar modal syariah yang terpisah dengan Undang-Undang Pasar Modal konvensional untuk mengatur perlindungan hukum bagi investor pemegang obligasi syariah (sukuk) mudharabah terhadap risiko gagal bayar yang dikarenakan emiten mengalami pailit.} }