@thesis{thesis, author={Affandi Achmad Harris}, title ={Perwujudan Prinsip Ekuitas Dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terkait Manfaat Pelayanan Bagi Peserta}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9871/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perwujudan prinsip ekuitas dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terkait manfaat pelayanan bagi peserta. Dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tersebut mengatur tentang penyelenggaraan BPJS dengan menggunakan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Prinsip Ekuitas dimaknai sebagai kesamaan dalam memperoleh kebutuhan medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkannya. Namun UU BPJS tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai Prinsip ekuitas, khususnya terkait pelayanan serta kebutuhan medis bagi peserta, Sehingga menjadi kekaburan hukum, dimana tidak adanya penjelasan lebih lanjut oleh BPJS sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Berdasarkan latar belakang yang penulis sampaikan sebelumnya, maka permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana perwujudan prinsip ekuitas dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terkait manfaat pelayanan bagi peserta? Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan. Jenis bahan hukum terdapat Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia maupun Kamus Hukum yang dianalisis dengan menelaah pada isu hukum yang terjadi dengan kekaburan klausula perwujudan prinsip ekuitas dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa Prinsip ekuitas dalam Paisal 19 ayat (1) Undiang-Undang Nomor 40 Tiahun 2004 tentang Sistiem Jaminan Sosial Nasional terikait manfaat pelayanan bagi peserta tidak terwujud dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peratiuran Presiden Republik Indionesia Nomor 12 Tahiun 2013 tentang Jaminan Keseihatan, Peraturan Menteiri Kesehatan Nomor 28 Tiahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehiatan Nomor 1 Tahun 20i14 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.} }