@thesis{thesis, author={Utama Sogietha Putra}, title ={Penerapan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengenai Kewenangan Bpsk Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen Handphone Bermerk Xiaomi Berbasis Lte (Studi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Malang)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9872/}, abstract={Undang-Undang Perlindungan konsumen Pasal 49 Ayat (1) menyebutkan bahwa BPSK wajib ada disetiap Kota, yang artinya BPSK selaku lembaga yaang menangani sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan dengan cara sederhana, cepat dan biaya ringan. Beredarnya handphone xiaomi bergaransi distrubutor di Kota Malang ternyata tidak sesuai dengan TKDN, pelaku usaha yang menjual tidak memberikan informasi secara jelas kepada konsumen. Berdasarkan latar belakang penelitian, dirumuskanlah 2 (dua) rumusan masalah yaitu tentang Bagaimana Penerapan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengenai Kewenangan BPSK Kota Malang Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Handphone Bermerk Xiaomi Berbasis LTE dan Bagaimana Upaya Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Handphone Xiaomi Berbasis LTE Bergaransi Distributor di Konter Malang Plaza Kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penggunaan jenis penelitian empiris ini dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek yuridis penelitian ini mengkaji terkait Pasal 2,3,4 dan 49 Ayat 1 Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedangkan aspek empiris ialah menganalisa Penerapan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengenai Kewenangan BPSK Kota Malang Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Handphone Bermerk Xiaomi Berbasis LTE dan Upaya Hukum BPSK Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Handphone Xiaomi Berbasis LTE Bergaransi Distributor di Konter Malang Plaza Kota Malang. Hasil penelitian diperoleh bahwa pelaksanaan Pasal 2,3,4 dan 49 Ayat (1) UUPK tidak dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha serta BPSK Kota Malang yang tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan. Pelaku usaha menjual handphone garansi distributor harusnya memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi barang tersebut, apabila terjadi kendala saat penggunakan handphone dan ranah klaim, dan menyebabkan konsumen mengalami kerugian akibat kerusakan handphone, konsumen dapat mengajukan klaim kepada pelaku usaha dan dapat konsultasi ke BPSK, akan tetapi pelaku usaha tidak menjalankan isi dari pada UUPK, serta BPSK yang kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen.} }