@thesis{thesis, author={Safir Dewi Nursitta}, title ={Pelaksanaan Konsep 3 In 1 In The Land Acquisition Terhadap Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Di Kabupaten Jombang}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9875/}, abstract={Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Pelaksanaan Konsep 3 in 1 in the land acquisition terhadap kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan di Kabupaten Jombang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan Pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi pariterong (Peterongan) Kabupaten Jombang yang didekatkan pada Konsep 3 in 1 in the land acquisition. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat 2 rumusan masalah, yaitu: bagaimana pelaksanaan konsep 3 in 1 in the land acquisition untuk kegiatan pengadaan tanah di kabupaten jombang ? serta bagaimana hambatan dan upaya dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan konsep 3 in 1 in the land acquisitin untuk kegiatan pengadaan tanah di Kabupaten Jombang ? Kemudian penulisan karya tulis ini mengguna metode yuridis empiris dengan metode pendekatan sosio legal. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan tata cara yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilakunya yang nyata, diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terdapat 4 tahapan, yaitu : perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Dalam teori konsep 3 in 1 in the land acqusition, terdapat 3 titik, diantaranya : titik start, titik decision serta titik product. Bedasarkan 4 tahapan tersebut, yang termasuk titik start, yaitu : perencanaan dan persiapan, sedangkan yang termasuk titik decision, yaitu : pelaksanaan, serta yang termasuk titik product, yaitu : penyerahan hasil. Dalam setiap pelaksanan kegiatan pengadaan tanah tentu adanya hambatan, khususnya pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi yang berlokasi di Kabupaten Jombang. Terdapat 2 hambatan yang penulis temui pada saat penelitian dilapang, yaiitu : a) para pemilik tanah belum menerima tawaran harga dari tim appraisal; b) beberapa status kepemilikan tanah yang masih berupa Akta Jual Beli (AJB) serta surat perjanjian jual beli rumah/tanah, serta surat pernyataan kepemilikan bangunan yang berdiri diatas tanah negara. Demi kelancaran proses kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigari pariterong. Terdapat 2 upaya yang telah tim pengadaan tanah, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang guna mengatasi hambatan tersebut, yaitu : a) tim appraisal dapat lebih memberikan penjelasan kepada warga akan faktor yang mempengaruhi nilai tanah mereka serta b) saat ini, tim pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang sedang berupaya untuk mengubah status kepemilikan yang masih belum berupa SHM menjadi SHM guna mempermudah kepengurusan yang beketerkaitan dengan proses pengadaan tanah.} }