@thesis{thesis, author={Zahabiyah Albina Purnamasari}, title ={Pelaksanaan Pasal 10 Ayat 9 Huruf (D) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi Di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lamongan)}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9904/}, abstract={Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 10 ayat 9 huruf (d) menyatakan bahwa “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih”. Ini membuktikkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di BKD Kabupaten Lamongan sudah dapat menerbitkan surat keputusan pemberhentian tanpa memerlukan waktu sampai 10 tahun dan tidak memerlukan kehadiran PNS tersebut. Karena Pejabat Pembina Kepegawaian sudah diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menindak seorang PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Akan Tetapi, pada kenyataannya saat ini ada kasus dimana seorang PNS ini sudah melakukan pelanggaran pada tahun 2004 dimana pada saat diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. Namun setelah ada sanksi tersebut PNS ini menghilang sampai pada tahun 2005 ada sanksi yang diberikan yaitu penetapan pemberhentian pembayaran gaji. Sampai pada tahun 2015 adanya program e-pupns dimana semua PNS wajib untuk melakukan pemutakhiran database kepegawaian beliau yang bersangkutan tidak melakukan program itu. Hingga akhirnya pada tahun 2017 yang bersangkutan mendatangi Kantor BKD Kabupaten Lamongan untuk meminta hak-hak kepegawaiannya selama ini yang dirasa statusnya merasa terkatung-katung. Pada akhirnya PNS tersebut mengajukan banding ke BAPEK hingga saat ini belum ada keputusan mengenai kasus ini.} }