@thesis{thesis, author={Asmara Wahyu Andi}, title ={Analisis Kedudukan Pekerja Dan Pemegang Polis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9907/}, abstract={Dewasa ini perekonomian Indonesia sedang dalam keadaaan yang tidak baik, hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan untuk berbagai macam usaha tidak dapat melanjutkan kewajiban nya pada kreditor apabila suatu perusahaaan itu memiliki hutang, dan tidak sedikit perusahaan yang harus tutup buku dengan kata lain di pailitkan. Hal ini yang terjadi pada perusahaan asuransi dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan. Permasalahan timbul ketika Pengaturan pembagian harta pailit suatu perusahaan asuransi yang pailit antara dua undang-undang yang berbeda mengatur suatu hal yang sama yaitu antara Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan pasal 95 ayat (4) dengan pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, yang didalam pasal masing-masing mengutamakan hak dari pegawai dan pemegang polis terhadap boedel pailit, hal ini menjadikan ketidak pastian hukum pagi kedua belah pihak, mana yang harus dan berhak atas pemenuhan pertama dari boedel pailit perusahaan asuransi. Berdasarkan latar belakang yang diatas maka penulis dapat merumuskan beberapa permasalahan 1. Bagaimana kedudukan hukum pegawai perusahaan dengan pemegang polis pada perusahaan asuransi yang mengalami kepailitan? 2. Bagaimana pemenuhan hak atas harta pailit yang berkeadilan bagi pegawai asuransi yang mengalami kepailitan?. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan Statue Approach, dengan cara menginfentarisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan permasalahan hukum, karena pada penelitian ini terdapat isu hukum benturan antara peraturan perundang undangan. Dimana dalam dua Undang-Undang yang berbeda telah mengatur tetang suatuhal yang sama yaitu ha katas pemenuhan harta pailit antara pegawai dan juga buruh ketika suatu perusahaan asuransi mengalami kepailitan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXI/2013 memberikan perbedaan kedudukan antara upah dan hak-hak lainnya. Upah pekerja dapat mendahului kreditur separatis dan pemegang polis, putusan Mahkamah konstitusi ini memberikan efek positif terhadap upah pegawai dengan memposisikan pembayaran upah pekerja lebih utama dari semua jenis tagihan.} }