@thesis{thesis, author={Purba Jessy Theresia}, title ={Urgensi Regulasi Prosedur Pengambilalihan Hak Milik Atas Tanah Dalam Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9927/}, abstract={Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang urgensi regulasi prosedur pengambilalihan Hak Milik Atas Tanah Dalam Penyelesaian Kredit Macet. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang ada akan membantu untuk menganalisis dengan menggunakan teori kepastian hukum dan teori dalam hukum perbankan yang juga mengatur mengenai penyelesaian kredit macet. Hasil dari penelitian ini diantaranya ialah regulasi prosedur pengambilalihan Hak Milik Atas Tanah Dalam Penyelesaian Kredit Macet sangat dibutuhkan oleh perbankan dan juga masyarakat. Hal ini ditinjau dari 3 aspek yaitu, aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek ekonomis. Walaupun telah diatur mengenai hal ini dalam beberapa regulasi, tidak menjamin kepastian hukum bagi pihak perbankan sebagai pihak yang menyalurkan kredit dan masyarakat sebagai nasabah debitur. Adapun regulasi yang telah dibentuk belum menjamin kepastian hukum, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, masih terdapat rumusan pasal yang tidak mendeskripsikan asas kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan berdasarkan Pasal 5 dan asas tidak mencerminkan asas kepastian hukum pada Pasal 6. Sedangkan berdasarkan teori Lon Fuller, regulasi yang telah ada belum konsisten dengan regulasi terkait lainnya, dan regulasi tersebut harusnya adalah rumusan undang-undang yang jelas sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, maka regulasi mengenai prosedur pengambilalihan Hak Milik vii Atas Tanah Dalam Penyelesaian Kredit Macet sangat urgen, sehingga baik bank maupun masyarakat dapat mengupayakan penyelesaian kredit macet sah secara hukum. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai prosedur pengambilalihan Hak Milik Atas Tanah Dalam Penyelesaian Kredit Macet maka dapat mewujudkan kepastian hukum bagi bank maupun masyarakat dalam penerapannya.} }