@thesis{thesis, author={Kartiko Kurniawan Wahyu}, title ={Keabsahan Penggunaan Media Telekonferensi Terhadap Penentuan Kuorum Kehadiran Dalam Rapat Umum Pemegang Saham}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9933/}, abstract={Dalam perseroan terbatas, para pemegang saham dapat melaksanakan RUPS secara bertatap muka langsung atau menggunakan elektronik seperti yang diatur dalam pasal 77 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007. Akan tetapi terdapat kekaburan hukum didalam pasal 77 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007. Hanya telekonferensi video saja yang memenuhi kriteria dapat saling melihat dan mendengar secara langsung, sedangkan telekonferensi audio tidak dapat memenuhi kriteria tersebut.. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Dalam Penulisan ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan RUPS secara alternatif menggunakan media telekonferensi seperti yang diatur dalam pasal 77 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tidak sepenuhnya memenuhi keabsahan terhadap pemenuhan kuorum kehadiran didalam RUPS, serta penyelenggaraan RUPS yang menggunakan media telekonferensi harus tetap dibuatkan risalah rapatnya seperti halnya penyelenggaraan RUPS dengan bertatap muka secara langsung. Maka dari itu penulis akan meneliti lebih lanjut mengenai Keabsahan Penggunaan Media Telekonferensi Terhadap Penentuan Kuorum Kehadiran Dalam Rapat Umum Pemegang Saham.} }