@thesis{thesis, author={Daniswari Safira Niken}, title ={Pengaturan Batas Waktu Pemenuhan Hak Yang Timbul Karena Pemutusan Hubungan Kerja}, year={2018}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9977/}, abstract={Penelitian ini membahas mengenai pengaturan batas waktu pemenuhan hak yang timbul karena pemutusan hubungan kerja, ini karena tidak ada pengaturan sehingga terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa batas waktu pemenuhan hak yang timbul karena pemutusan hubungan kerja adalah selambat – lambatnya 14 (empаt belаs) hаri kerjа sejаk putusаn PHI memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana dianalogikan Pasal 110 UU PPHI yang mana 14 (empat belas) kerja adalah waktu maksimal mengajukan upaya hukum.} }