@thesis{thesis, author={Shera Fritizia (NIM. 4010611099)}, title ={Tinjauan yuridis terhadap sistem pembebanan pembuktian tindak pidana korupsi (studi kasus di Pengadilan Negeri Pangkalpinang)}, year={2010}, url={http://repository.ubb.ac.id/1101/}, abstract={Proses persidangan dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak terlepas dari sistem pembuktian dan sistem pembebanan pembuktian. Dalam sistem pembebanan pembuktian tindak pidana korupsi terkadang mempunyai berbagai kendala-kendala, salah satunya yaitu mengenai pihak-pihak yang dibebankan untuk melakukan pembuktian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku tiga sistem pembebanan pembuktian, yaitu sistem pembebanan pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa (biasa), sistem pembebanan pembuktian yang dilakukan oleh terdakwa (terbalik), dan sistem pembebanan pembuktian yang dilakukan oleh keduanya (berimbang). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah sistem pembebanan pembuktian tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dan apa faktor-faktor penghambat dan solusi dalam penerapan sistem pembebanan pembuktian tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif dan empiris dengan pengumpulan data menggunakan studi lapangan yang dilaksanakan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Pengolahan data menggunakan editing dan klasifikasi data dengan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pembebanan pembuktian yang diterapkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang adalah sistem pembebanan pembuktian pada Jaksa (biasa), sistem pembebanan pembuktian pada Terdakwa (terbalik), dan sistem pembebanan pembuktian pada keduanya (berimbang). Sementara faktor-faktor yang menghambat adalah apabila pihak jaksa terlambat dalam mengumpulkan alat-alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem pembebanan pembuktian tindak pidana korupsi yang dapat diterapkan lebih efektif di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan hendaknya pemerintah ikut membantu pihak kejaksaan dengan menyediakan fasilitas seperti alat perekam atau penyadap.} }