@thesis{thesis, author={Danyel Simamora (NIM. 4011011012)}, title ={Pertanggungjawaban terhadap kewenangan tembak di tempat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyalahi prosedur ditinjau dari (PERKAPOLRI) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyenggaraan Tugas Ke}, year={2016}, url={http://repository.ubb.ac.id/931/}, abstract={Dalam pelaksanaan kewenangan tembak di tempat harus menghormati hak hidup dan hak bebas dari penyiksaan karena kedua hak itu dijamin dengan undangundang serta perlunya pemahaman mengenai kode etik dan prinsip dasar penggunaan senjata api oleh Polri dalam pelaksanaan kewenangan tembak di tempat agar nantinya tidak melanggar hukum. Prinsip penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat kepolisian merupakan tanggungjawab dari atasannya, oleh karena itu atasan harus mengetahui segala tindakan yang dilakukan bawahannya ketika bertugas dan aparat Kepolisian tidak boleh bertindak diluar dari apa yang diperintahkan atasannya. Aparat Kepolisian yang menggunakan kekerasan dan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran yang dilakukan oleh petugas penegak hukum berupa penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur, merusak integritas keseluruhan organisasi penegak hukum. Pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan penegak hukum tetap dipantau oleh badan PBB dan dilaporkan secara berkala. Di Indonesia pelanggaran Hak Asasi Manusia diproses sesuai dengan KUHP, apabila penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia tidak memuaskan berbagai pihak, maka pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat di sidangkan di Mahkamah Internasional.} }