@thesis{thesis, author={Andika Merdeka}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Anak Usia 9 Tahun Yang Menjadi Korban Kekerasan Fisik Oleh Orang Dewasa (Studi Kasus Putusan Nomor: 53/Pid.Sus/2015/PN.Cms}, year={2016}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1006/}, abstract={Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan fisik terhadap anak Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya untuk bisa hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk 1). mengetahui pelaksanaan Putusan No. 53/Pid.Sus/2015/PN.Cms sudah mewujudkan rasa perlindungan dan keadilan kepada korban kekerasan fisik terhadap anak dan untuk 2). mengetahui penerapan pasal 76c, dan pasal 80 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Untuk meneliti hal terebut penulis menggunakan metode penelitian normatif yuridis dan menggunakan pendekatan perundang-undangan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terhadap Putusan No. 53/Pid.Sus/2015/PN.Cms, bahwa Terdakwa yang bernama Khadijah Pane telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik terhadap anak dengan korban Tessal Maha Rizky Binti Nedi. Berdasarkan Putusan No. 53 Pid.Sus/2015/PN.Cms, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun masih belum memberikan perlindungan kepada anak korban tindak pidana kekerasan fisik, karena putusannya hanya memberikan hukuman 2 bulan kepada Terdakwa dan belum memberikan kepentingan kepada korban guna memberikan rasa perlindungan dan keadilan bagi anak korban kekerasan fisik. Putusan No. 53/Pid.Sus/2015/PN.Cms, telah tebukti secara sah dan meyakinkan bahwa Khadijah Pane telah melakukan tindak pidana dengan terpenuhinya unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 76c, dan pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kesimpulan dalam penelitian ini majelis hakim dalam memberikan hukuman tidak hanya mengkaji dari aspek kepastian hukum saja, melainkan harus melihat juga aspek kemanfaatan dan keadilan, bahwa penerapan pada pasal 80 ayat (1) sudah dapat terpenuhi oleh Terdakwa} }