@thesis{thesis, author={Sekhrul Abdul Bakri}, title ={Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Sesuai Dengan Kompilasi Hukum Islam Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 373/Pdt.G/2009/PN Jak.Tim}, year={2016}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1007/}, abstract={Kata Kunci : Waris, Kewenangan Absolut. Warisan terkadang bisa menimbulkan hubungan keluarga menjadi tidak harmonis apabila dalam pembagiannya tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku baik menurut Undang-Undang, Hukum Adat maupun kompilasi hukum islam, dalam hal ini kompetensi pengadilan negeri jakarta timur dalam memutuskan perkara nomor 373/Pdt.G/2009/PN.Jak Tim, apakah sudah sesuai dengan kompetensi absolut penadilan agama sebagaimana diatur dalam pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006. Penelitian ini diakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa masih banyak orang yang belum mengetahui tentang kompetensi absolut pada pengadilan agama dimana dalam pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006 bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariat. Hal tersebut terlihat dalam putusan pengadilan negeri jakarta timur nomor 373/Pdt.G/2009/PN Jak.Tim. (Kesimpulan) putusan mahkamah agung nomor 1582 K/Pdt/2012, terutama pada majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Putusan Nomor 373/Pdt/G/2009/PN Jkt.Tim, yang amannya menyatakan sebagai berikut menolak gugatan penggugat seluruhnya, semestinya penggugat mengajukan gugatannya pada pengadilan agama jakarta timur yang mempunyai kewenangan kompetensi absolut bagi orang-orang yang beragama islam dan belum sesuai dengan asas keadilan dan kompilasi hukum islam.} }