@thesis{thesis, author={Handri Budi Ari Wibowo}, title ={Tindak Pidana Pelaku Perjudian Online (Studi Kasus Putusan Nomor: 101/Pid.B/2011/PN.CRP)}, year={2016}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1028/}, abstract={Kata Kunci: Tindak Pidana Perjudian Online. Tindak Pidana Perjudian diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 dan mengenai tindak pidana perjudian online terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam perkara Nomor 101/Pid.B/2011/PN.CRP. Dakwaan Jaksa penutut umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa seharusnya didakwakan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2) bukan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dakwaan Jaksa penutut umum dalam putusan nomor 101/PID.B/2011/PN.CRP tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa seharusnya didakwakan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2) bukan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena unsur-unsur perbuatan terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, menggunakan teori kebijaksanaan, Hakim lebih memperlihatkan sisi kebijaksaannya dan instink atau intuisi daripada pengetahuan hakim, namun kurang memperhatikan keseimbangan antara putusan yang dijatuhkan dan dampak dari putusan tersebut karena setiap putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan terdakwa di masa depan yang juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dengan demikian diharapkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum jangan membuat bias bagi para pencari keadilan, Jaksa Penuntut Umum harus pasti dan tepat sesuai dengan aturan yang ada, apakah mau di dakwa menurut tindak pidana umum atau menurut tindak pidana khusus. Penyidik harus mempunyai kepastian hukum, apakah perbuatan terdakwa tersebut akan dikenakan pidana umum yaitu pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau pidana khusus yaitu pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, sehingga dalam melakukan penyidikan tidak menimbulkan bias bagi Jaksa Penuntut Umum yang dapat merugikan bagi para pencari keadilan.} }