@thesis{thesis, author={Julfan Sibarani}, title ={Hak-Hak Karyawan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh PT.Eun Sung Indonesia Sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 545 K/Pdt.Sus-PHI/2014 Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewisjde)}, year={2016}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1031/}, abstract={Kata Kunci : Kepastian Hukum, Hak-Hak Karyawan, Putusan tidk dilaksanakan. Perselisihan atau sengketa senantiasa dimungkinkan terjadi dalam setiap hubungan antar manusia. Perselisihan hubungan industrial biasanya terjadi antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan atau antara organisasi pekerja/ organisasi buruh dengan organisasi perusahaan/organisasi majikan. Salah satu kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan sebagimana diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah pemutusan hubungan kerja massal terhadap 118 (seratus delapan belas) orang pekerja, yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh pengusaha PT.Eun Sung Indonesia, pada tanggal 28 Desember 2012. Pihak pekerja PT.Eun Sung Indonesia yang tidak menjalankan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 545 K/Pdt.Sus-PHI/2014, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjsde), yaitu khususnya amar putusan yang menghukum pihak pengusaha PT.Eun Sung Indonesia, "untuk memperkerjakan kembali pekerja sebanyak 118 orang" dapat dieksekusi dan apa saja hak-hak karyawan sebanyak 118 orang yang di PHK PT.Eun Sung Indonesia yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha PT.Eun Sung Indonesia sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:545 K/Pdt.Sus-PHI/2014 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Dalam penelitian ini metode penelitian yang dipergunakan oleh penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini adalah Eksekusi terhadap hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 545 K/Pdt.Sus-PHI/2014 yang menyatakan "Menghukum Tergugat untuk memperkerjakan kembali Para Penggugat (118 orang)", amat sulit untuk dilaksanakan, dan kedepan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara supaya dapat memberikan putusan yang memiliki kepastian hukum agar dapat dieksekusi, dan/atau terhadap putusan yang memerintahkan perusahaan untuk memperkerjakan kembali ada aturan yang mengatur secara jelas sanksi berupa pembayaran sejumlah uang sesuai dengan hak-hak yang seharusnya diterima pekerja apabila di putus hubungan kerjanya.} }