@thesis{thesis, author={Reza Pahlevi}, title ={Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Konsumen Antara Ny. Neni Aripiyanti Dengan PT. Anastra Bangun Sarana Properti (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.327K/Pdt.Sus-BPSK/2016)}, year={2018}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1172/}, abstract={Salah satu kasus yang diupayakan penyelesaiannya melalui BPSK adalah permasalahan antara Ny. Neni Aripiyanti oleh PT. Anastra Bangun Sarana Properti. Bahwa upaya penyelesaian melalui BPSK tersebut telah diputus oleh Badan Penyelesaian Konsumen Kota Bekasi dengan putusan Nomor BPSK 007/A/BPSK-BKS/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015, yang kemudian diajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Bekasi yang telah diputus dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 452/Pdt.Sus/2015/PN.Bks. tanggal 23 November 2015, yang selanjutnya diajukan kasasi dan telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 327 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 tanggal 28 Juni 2016. Bahwa tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen antara PT. Anastra Bangun Sarana Properti dengan Ny. Neni Aripiyanti dan mengetahui mengapa putusan BPSK dalam sengketa konsumen antara PT. Anastra Bangun Sarana Properti dengan Ny. Neni Aripiyanti masih dapat diajukan upaya hukum lanjutan, sementara dalam UUPK putusan BPSK mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pilihan menyelesaikan perkara yang terjadi antara para pihak yaitu Neni Aripiyanti dengan PT. Anastra Bangun Sarana Properti melalui BPSK, adalah merupakan pilihan penyelesaian melalui jalur non litigasi meskipun pada akhirnya keputusan akhir melalui jalur litigasi. Bahwa dengan adanya pembatalan putusan BPSK No. 007/A/BPSK-BKS/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 452/Pdt.Sus/2015/PN.Bks. tanggal 23 November 2015 oleh putusan Mahkamah Agung Republik Nomor 327 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 tanggal 28 Juni 2016 mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum atas perkara antara Ny. Neni Aripiyanti dengan PT. Anastra Bangun Sarana Properti yang menjadikan perkara mulai dari awal lagi karena suatu putusan yang telah dibatalkan sudah melenyapkan secara keseluruhan wujud fisik maupun nilai yuridisnya. Bahwa dengan adanya upaya hukum lanjutan terhadap putusan BPSK dalam sengketa antara Ny. Neni Aripiyanti dengan PT. Anastra Bangun Sarana Properti meskipun telah sesuai dengan ketentuan yang ada, jika pengaturan tentang final dan mengikat terhadap keputusan BPSK dapat dimentahkan oleh Peradilan Umum maka putusan BPSK menjadi tidak berarti sehingga akan menimbulkan ketidak pastian, tidak bermanfaat dan tidak berkeadilan. Kata Kunci: Sengketa Konsumen, BPSK, Litigasi, Non Litigasi} }