@thesis{thesis, author={Mardiansyah Fajrin}, title ={Pelecehan Seksual di Ruang Publik Dikaitkan Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 597/Pid.B/2011/PN.Dpk)}, year={2015}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/802/}, abstract={Kata Kunci : Pelecehan Seksual, Ruang Publik, Kesusilaan Pelecehan seksual dianggap kejahatan berat karena bukan cuma persoalan virginitas/keperawanan tapi juga harkat dan martabat orang. Tindak kejahatan ini disebabkan karena relasi kuasa yang tidak seimbang antara korban dan pelaku yang didukung oleh struktur di dalam masyarakat. Pelecehan seksual tidak hanya berdampak fisik, namun juga psikis. pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal -hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini mengenai penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pelecehan seksual di ruang publik apakah telah memberikan efek jera dan rasa adil dalam putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 597/PID.B/2011/PN.DPK. Dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan). Kesimpulan berisi tentang faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual di ruang publik, yaitu faktor psikologis pelaku, faktor dari sudut pandang Korban dan faktor lingkungan. Putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 597/PID.B/2011/PN.DPK terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik dengan sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan belum memberikan rasa adil terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dengan alasan pemidanaan yaitu mengenai penjeraan atau efek jera dikarenakan pada dasarnya sanksi pidana digunakan sebagai pemberiaan pelajaran atau memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana agar pelaku tidak mengulangi kembali tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, dapat menjadi peringatan kepada orang lain (masyarakat) untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana yang tersebut serta dapat menjadi upaya represif dalam penanggulangan tindak pidana.} }